Hukum dan Kriminal
Video Penjual Miras Oplosan Tewaskan 2 Remaja Terancam Hukuman 15 Tahun
S (35) dan BS (25) dua penjual minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Hermawan Handaka
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Berikut video Penjual miras oplosan tewaskan 2 remaja terancam hukuman 15 tahun
S (35) dan BS (25) dua penjual minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-undang Nomor 182 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dua tersangka ini berasal dari Kecamatan Kalinyataman, Kabupaten Jepara.
S warga Desa Banyuputih dan BS warga Desa Pendo Sawalan.
Lokasi desa itu berdampingan sehingga memudahkan peredaran miras di kawasan tersebut.
Tersangka S mendapatkan miras oplosan dari tersangka BS.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, setelah adanya dua korban meninggal dunia asal Kecamatan Pecangaan yang diduga akibat menenggak miras.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta.
Pihaknya memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari saksi yang mengetahui saat dua korban menenggak miras oplosan dan warga sekitar di rumah penjual miras oplosan.
”Dari hasil penyidikan kami menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan BS,” kata Warsono.
Dari dua tersangka ini, kata dia, pihak kepolisian menyita 73 botol ukuran 1,5 liter berisi miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 handphone, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk, 1 buah baskom warna kuning.
Kepada polisi, tersangka BS mengaku mendapatkan miras oplosan dari kabupaten Pati. Ia bertransaksi melalui media sosial dengan orang bernama Raran.
Dari Raran ini, kemudian BS menjual kepada tersangka S. Hubungan bisnis miras antara BS dan S terjalin 4-12 Februari 2022.
”Pengakuan tersangka S menjual minuman beralkohol jenis gingseng sudah sekitar 2 tahun,” terangnya.