Berita Kudus

Hukuman Maksimal Belum Tentu Timbulkan Efek Jera, PN Kudus Nilai Perlunya Kesadaran

PN Kabupaten Kudus menyebutkan terdapat tiga hal untuk membuat agar pelanggaran Perda yang telah dibuat dapat menimbulkan efek jera.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/RIFQI GOZALI
Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono 

Meskipun sebenarnya, dia berharap dapat menyita audio system tersebut agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

"‎Kami usulkan alat-alat audio jangan dikembalikan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Tapi kami tetap mengembalikan sesuai putusan persidangan," ujar dia.

Dia berharap‎, sanksi yang diberikan kepada pelanggar Perda karaoke itu juga bisa maksimal sampai Rp 50 juta.

Baca juga: Awas, Ada Kamera Pengawas Lalu Lintas pada 7 Lokasi Ini di Blora, Pelanggar Terekam Bisa Ditilang

 

Baca juga: Pemuda Kedung Jepara Rudapaksa Pacar Adiknya, Korban Dicekoki Miras, Polisi: Gadis di Bawah Umur

Baca juga: Mardijanto Terpilih Sebagai Ketua DPC Demokrat Kudus, Ini Target yang Akan Dibidiknya dalam Pemilu


Namun kasus terakhir yang diputus pada 16 Februari 2022 lalu, pelaku hanya mendapat denda Rp 1 juta.


"Karena saat ini masih banyak tempat usaha karaoke yang beroperasi dan kucing-kucingan ‎dari petugas," jelasnya. (raf)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved