Kriminal dan Hukum
Pria Asal Kedung Jepara Rudapaksa Pacar Adiknya setelah Pesta Miras, Polisi: Korban Gadis Bawah Umur
Pemuda Kedung Jepara Rudapaksa Pacar Adiknya, Korban Dicekoki Miras, Polisi: Gadis di Bawah Umur
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dua pemuda berinisal DR (23) dan MF (21) asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara tega mencabuli gadis di bawah umur, ND (16).
Kejadian itu terjadi pada Jumat (18/2/2022) malam di rumah tersangka DR.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi membeberkan, korban merupakan pacar dari adik tersangka DR.
Awalnya, kata dia, adik tersangka DR yang berinisial NK meminjam motor tersangka untuk menjemput korban di sebuah desa di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Saat kembali ke rumah, mereka berdua dalam kondisi basah kuyup. Kemudian korban meminjam jarik untuk digunakan karena kedinginan.
Tak lama berselang, NK pamit kerja dan meninggalkan korban di rumah bersama DR dan seorang lainnya.
"Setelah ditinggal pacarnya kerja itu korban ND diajak bergabung bersama tersangka MF dan DR yang sedang meminum miras dan menyuruh korban minum hingga mabuk," paparnya, Rabu (2/3/2022).
Setelah mabuk korban tiduran di dalam kamar.
Dua tersangka yang sudah memiliki niat jahat ini lalu masuk ke kamar untuk mencabuli korban.
Tersangka DR berniat mencabuli korban tapi tidak kuat karena mabuk berat.
Setelah itu MF menyuruh DR keluar dari kamar karena ia ingin mencabuli korban.
"Tersangka MF langsung mencabuli korban sambil mengatakan, 'Nek ora gelem orak tak terke muleh (kalau tidak mau tidak saya antarkan pulang'," kata Rozi menirukan ancaman MF kepada korban.
Atas tindakam ini dua tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.
Pihaknya juga mengamakna barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.(yun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/tersangka-pemerkosaan-pencabulan-kekerasan-seks-jepara.jpg)