Berita Kudus
Hukuman Maksimal Belum Tentu Timbulkan Efek Jera, PN Kudus Nilai Perlunya Kesadaran
PN Kabupaten Kudus menyebutkan terdapat tiga hal untuk membuat agar pelanggaran Perda yang telah dibuat dapat menimbulkan efek jera.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menyebutkan terdapat tiga hal untuk membuat agar pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat dapat menimbulkan efek jera.
Terutama Perda Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.
Pertama, terdapat peraturan atau perundang-undangan yang mengatur, aparat yang tidak tebang pilih dan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran tersebut.
Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono menyampaikan, pemusnahan barang bukti audio system dinilai tak mampu memberikan efek jera terhadap pelanggaran Perda tersebut.
Baca juga: Masrohan Mancing di Pesisir Semarang, Bukannya Dapat Ikan, Malah Dapat Popok Bayi dan Plastik
Baca juga: Satpol PP Kudus Segera Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Operasi
"Karena ketika terjadi pelanggaran yang salah itu pelakunya, bukan audio systemnya. Jadi dimusnahkan sekalipun tidak akan menimbulkan efek jera," ujar Singgih, Rabu(2/3/2022).
Berapa waktu lalu, pihaknya pernah memutuskan perkara pelanggaran Perda tersebut dengan memberikan denda Rp 1 juta dan mengembalikan barang sitaan.
Menurutnya, putusan hakim itu dinilai sudah adil dan tepat.
"Perda itu berbeda dengan KUHP Pidana. Perda berfungsi sebagai alat rekayasa sosia yang sifatnya lebih ke pembinaan," jelas dia.
Besaran sanksi yang lebih besar sekalipun, kata dia, tidak bisa menjamin pelaku mengulangi perbuatannya.
Pasalnya, pihaknya juga pernah memberikan sanksi denda kepada pelaku yang sudah berulangkali menNamun terdakwa keberatan membayar denda dan memilih untuk menambah menjalani masa hukuman karena hanya pengelola.
"Terdakwanya pengelola, bukan pemilik langsung. Jadi dia lebih memilih untuk menjalani masa hukuman daripada denda," jelas dia.
Ke depannya, dia berharap, yang diajukan ke pengadilan adalah pelaku utama dalam kasus pelanggaran Perda tersebut.
Sehingga hukuman maksimal juga bisa diberikan majelis hakim di pengadilan.
"Hakim tentunya punya pertimbangan dalam memberikan putusan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif menyampaikan, mengikuti putusan sidang PN Kabupaten Kudus untuk mengembalikan barang sitaan berupa perlengkapan audio.
