Berita Kudus
Satpol PP Kudus Segera Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Operasi
Satpol PP Kabupaten Kudus akan memusnahkan sedikitnya 3.000-an botol minuman keras hasil operasi.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Satpol PP Kabupaten Kudus akan memusnahkan sedikitnya 3.000-an botol minuman keras hasil operasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten, Kholid Seif menyampaikan bakal memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil operasi dari Januari sampai Februari 2022.
"Kami masih berkoordinasi untuk memusnahkan barang bukti minuman keras ini," jelas Kholid.
Peredaran minuman keras telah dilarang sesuai Perda nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Ada Pulau Baru di Pesisir Semarang, Luas Satu Lapangan Sepak Bola, Isinya Sampah Semua
Baca juga: Masih Berada di Bali, Kapten Tim PSIS Semarang Wallace Costa Turut Ucapkan Hari Raya Nyepi
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kudus, Koesnaeni menyampaikan, ribuan botol miras sitaan itu merupakan hasil penindakan selama 21 giat di tahun 2022.
Pihaknya melakukan operasi di tempat karaoke, warung remang-remang, dan lainnya.
"Total ada 21 giat penegakan Perda, baik itu terkait miras, tempat karaoke dan mengganggu ketertiban umum," jelas dia.
Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan PLN untuk memutus aliran listrik ke tempat karaoke tersebut.
"Jumlahnya 13 tempat karaoke yang sudah diputus listriknya," ujar dia.
Kendati demikian, dari jumlah tersebut terdapat dua tempat karaoke yang mengusulkan untuk dipasang kembali.
Pasalnya pemilik bangunan sudah tidak menyewakan tempat tersebut untuk kegiatan ilegal.
"Karena sudah alih fungsi usaha, jadi mereka sekarang ini mengajukan pemasangan listrik kembali," ucapnya.
Sedangkan tempat karaoke yang lainnya, masih diam-diam menggunakan listrik dari genset.
"Mereka ada yang colong-colong listrik atau menggunakan genset biar bisa tetap beroperasi," ujar dia.
Baca juga: GOR Bung Karno Kudus Rusak, Atap Bocor Tak Bisa Digunakan saat Hujan, Lantai Parkit Kayu Lapuk
Baca juga: Pemuda Kedung Jepara Rudapaksa Pacar Adiknya, Korban Dicekoki Miras, Polisi: Gadis di Bawah Umur
Dia berharap, warga masyarakat dapat ikut terlibat membantu pemerintah daerah dalam melakukan penegakan Perda.
"Masyarakat harapannya bisa ikut mengawasi sehingga semuanya bisa tertangani," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/minuman-keras-2322.jpg)