Berita Kendal

PPKM Level 3, Semua Destinasi Wisata di Kendal Terapkan Pembatasan 50% Pengunjung

Semua destinasi wisata di Kabupaten Kendal sudah beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: M Zaenal Arifin
TribunMuria.com/Saiful Ma'sum
Sejumlah wisatawan memadati Pantai Ngebum, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Minggu (27/2/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Semua destinasi wisata di Kabupaten Kendal sudah beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kendal sudah mengintruksikan kebijakan tersebut seiring ditetapkannya level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Kendal.

Plt Kepala Disporapar Kendal, Ircham Chalid mengatakan, imbauan pembatasan pengunjung di semua tempat wisata sudah diteruskan sejak keluarnya penetapan level 3 PPKM awal pekan ini.

Setiap pengelola wisata, baik wisata pantai, wisata alam, wisata kolam renang, maupun wisata desa diminta untuk merubah aturan 100 persen pengunjung yang sudah berlangsung selama level 1 dan 2, menjadi 50 persen.

Selain itu, pengelola wisata juga diminta untuk mengetatkan kembali protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Status PPKM level 3 ini, wisata semuanya harus batasi pengunjung 50 persen".

"Karena memang angka penyebaran Covid-19 sangat tinggi".

"Tapi tetap harus optimis, berjuang bersama agar bisa kembali ke level 1," terangnya, Minggu (27/2/2022).

Sementara itu, sejumlah fasilitas olahraga dan fasilitas umum tetap dibuka dengan pembatasan ketat 50-75 persen dari total kapasitas pengunjung.

Seperti Stadion Utama Kendal, Stadion Madya, GOR Bahurekso, alun-alun serta sejumlah pusat latihan olahraga dan area publik lainnya.

Ircham berharap, sektor pariwisata dan olahraga di Kendal tetap berjalan meski harus dibatasi dengan protokol kesehatan.

"Kami juga mengimbau kepada pengelola wisata untuk menyediakan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi untuk memantau jumlah pengunjung yang masuk," imbaunya.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menegaskan, pemerintah daerah tetap melaksanakan aturan PPKM level 3 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 12 tahun 2022.

Menurutnya, semua bidang masih tetap berjalan dengan menerapkan pembatasan ketat.

Seperti pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional, hingga perkantoran. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved