Berita Jepara
Video Hasil Uji Labfor Kandungan Miras Oplosan Maut di Jepara Tewaskan 9 Orang
Miras Oplosan Jepara 99 persen methanol Polisi Ungkap Hasil Labfor Miras Oplosan Maut di Jepara Tewaskan 9 Orang: 99,96 Persen Methanol.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Hermawan Handaka
Sementara sampel kesembilan mengandung 0,55 persen dan sampel kesepuluh mengandung 99,74 persen.
Rozi menerangkan, dua sampel yang terdiri dari soft drink dan perasa makanan tidak mengandung methanol dan ethanol.
Methanol sangat mematikan
Setelah mengetahui kandungan miras oplosan ini, ujar dia, pihaknya meminta keterangan kepada pemerika sampel terkait bahan yang paling berbahaya.
Diketahui bahwa methanol sangat berbahaya bagi tubuh manausia.
"Methanol itu banyak kasus (orang) meninggal akibat (meminumnya). Sedangkan ethanol belum ada kasus meninggal," bebernya.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa ahli makanan dan kesehatan dari BPPOM dan Dinas Kesehatan untuk meminta keterangan bahayanya methanol bagi tubuh manusia.
Sebelumnya diberitakan, Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara kini telah ditetapkan tersangka.
Di warung miliknya itu, 9 korban tewas membeli dan meminum miras oplosan.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan membuat miras oplosan dari tiga tempat.
"Ada yang beli di (Desa) Mambak, (Kecamatan Pakis Aji), Kota Semarang, dan dari onlineshop," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Barang bukti miras, kata dia, yang sudah dibeli tersangka telah disita.
Rozi menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.
"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).
Pihak kepolisian, kata dia, juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.
"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.
Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
9 orang tewas beruntun
Sebagai informasi, 9 orang tewas setelah menenggak miras oplosan di warung Angkringan 2 Jiwo, di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Mereka menenggak miras sejak Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/20222) sekira pukul 03.00 WIB. Sepulang dari warung tersebut, korban meninggal dunia berjatuhan.
Berikut rincian korban miras oplosan:
1. Sugiyanto (20) warga Dukuh Balongarto, Desa Karanggondang RT 6/RW 9, meninggal dunia di rumah, pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
2. Jerry (20) warga Dukih Ploso, Desa Karanggondang RT 4/RW 5, meninggal di rumah, pada Senin (31/1/2022), sekitar pukul 09.00 WIB
3. Fiki (20) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, RT 3/RW 6, meninggal dunia di rumah, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
4. Dizan (17) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3/RW 6, meninggal dunia di RSUD RA Kartini, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
5. Ibnu (19) warga Desa Srobyong RT 3/RW 3, Kecamatan Mlonggo, meninggal dunia di RSUD RA Kartini, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
6. Siswanto (32) warga Desa Sekuri RT 18/RW 4 tapi domisili di Desa Srobyong RT 5/RW 6, meninggal di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
7. Miftahul Hudha (21) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3/RW 6, meningg dunia di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin, pada Rabu (2/2/2022).
8 Choirul Anam (20) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3/RW 6, Kecamatan Mlongg0, meninggal di Rumag Sakit Graha Husada, pada Rabu (2/2/2022) sektiar pukul 13.00 WIB.
9.Heri (29) warga Desa Guyangan RT 3/RW 8, Kecamatan Bangsri, meninggal dunia di RSUD RA Kartini juga pada Rabu (2/2/2022) siang. (yun)