Berita Jepara

99,96 Persen Methanol, Hasil Uji Labfor Kandungan Miras Oplosan Maut di Jepara Tewaskan 9 Orang

Miras Oplosan Jepara 99 persen methanol Polisi Ungkap Hasil Labfor Miras Oplosan Maut di Jepara Tewaskan 9 Orang: 99,96 Persen Methanol.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, saat memberi keterangan kepada TribunMuria.com, Senin (21/2/2022), terkait hasil labfor miras oplosan maut yang tewaskan 9 orang di Kecamatan Mlonggo. 

Setelah mengetahui kandungan miras oplosan ini, ujar dia, pihaknya meminta keterangan kepada pemerika sampel terkait bahan yang paling berbahaya.

Diketahui bahwa methanol sangat berbahaya bagi tubuh manausia.

"Methanol itu banyak kasus (orang) meninggal akibat (meminumnya). Sedangkan ethanol belum ada kasus meninggal," bebernya.

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa ahli makanan dan kesehatan dari BPPOM dan Dinas Kesehatan untuk meminta keterangan bahayanya methanol bagi tubuh manusia.

Sebelumnya diberitakan, Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara kini telah ditetapkan tersangka.

Di warung miliknya itu, 9 korban tewas membeli dan meminum miras oplosan.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan membuat miras oplosan dari tiga tempat.

"Ada yang beli di (Desa) Mambak, (Kecamatan Pakis Aji), Kota Semarang, dan dari onlineshop," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).

Barang bukti miras, kata dia, yang sudah dibeli tersangka telah disita. 

Rozi menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.

"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).

Pihak kepolisian, kata dia, juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.

"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.

Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved