Berita Semarang
Kota Semarang Terapkan PPKM Level 2, Mal dan Supermarket Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WIB
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Semarang naik dari level 1 menjadi level 2.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: M Zaenal Arifin
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Semarang naik dari level 1 menjadi level 2.
Kenaikan level itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, tidak banyak peraturan yang berubah pada Perwal yang baru.
Pasalnya, saat Kota Semarang berada pada PPKM Level 1, Pemerintah Kota Semarang telah memodifikasi dengan memperketat aturan.
"Minggu yang lalu, kami sudah melakukan modifikasi terkait dengan penerapan PPKM level 1 tapi berasa level 2," ujar Hendi, sapaannya, Kamis (17/2/2022).
Hendi merinci, tempat hiburan sudah diturunkan jam operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB.
Operasional pelaku usaha misalnya toko kelontong, laundry, bengkel, dan lainnya juga sudah diturunkan hingga pukul 22.00 WIB.
Begitu pula operasional pedagang kaki lima (PKL) hingga pukul 22.00 WIB.
"Kalau yang sekarang ini perubahannya hanya pada mall, supermarket, yang tadinya jam 22.00 kami turunkan jam 21.00".
"Kalau kafe, restoran, dan lainnya masih sama seperti peraturan-peraturan yang lalu," ujarnya.
Dengan demikian, menurutnya, tidak akan ada gejolak dari para pelaku ekonomi karena Kota Semarang sudah menerapkan aturan selayaknya level 2 pada pekan lalu.
Hendi menjelaskan, kenaikan level Kota Semarang dipengaruhi beberapa indikator.
Saat ini, angka Covid-19 di Kota Semarang mencapai 780 kasus.
Warga Semarang sebanyak 573 kasus, sedangkan 127 lainnya merupakan warga luar kota.
Dari sisi angka kematian, hingga saat ini ada 18 orang yang dirawat karena Covid-19 meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Walikota-Hendi.jpg)