Guru Ngaji Cabul

Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron Minta Guru Ngaji Cabul Dites Kejiwaannya: Harus Dihukum Berat

Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron Minta Guru Ngaji Cabul Dites Kejiwaannya: Harus Dihukum Berat

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
Ilustrasi
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, angkat bicara ihwal kasus dugaan pencabulan sejumlah santri TPQ oleh seorang oknum guru ngaji cabul.

Mukhasiron meminta kepada aparat berwenang untuk melakukan tes kejiwaan terhadap M Alwan (48), guru ngaji cabul tersebut.

Menurut poolitisi PKB tersebut, guru ngaji cabul harus dihukum berat, untuk menimbulkan efek jera.

Baca juga: Delapan Siswa TPQ di Kudus Diduga Menjadi Korban Pelecehan Guru Ngaji

Baca juga: 8 Santri TPQ di Kudus Dicabuli Guru Ngaji, Keluarga Korban Suarakan Tuntutan Ini

Baca juga: Kronologi 28 Santri & Guru Pendamping Ponpes Insan Gemilang Blora Dinyatakan Positif Covid-19

Terlebih, pelaku merupakan pemuka agama, yang seharunya melindungi para santri.

Di samping itu, Mukhasiron mengimbau orangtua untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak.

"Saya imbau orangtua lebih selektif dalam menyekolahkan anaknya dalam lembaga pendidikan umum dan keagamaan," jelas dia, saat ditemui di DPRD Kudus, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, Mukhasiron menegaskan meminta agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terlepas kondisi pelaku bernama M Alwan (48) memiliki latar belakang dalam organisasi Islam tertentu.

"Diproses sesuai hukum yang yang berlaku, karena perbuatannya tidak ada hubungan dengan kelembagaan," ujar dia.

Dia juga meminta agar pelaku dapat diperiksa kondisi kejiwaannya terkait alasannya melakukan perbuatan tercela itu.

"Ya tentu perlu ada tes psikologi," imbuhnya.

Temuan JPPA Kudus

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya delapan siswa Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, menjadi korban pelecehan seksual guru ngaji.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah ‎menyebutkan, kasus pelecehan seksual itu yang terbesar di Kudus dalam delapan tahun terakhir.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan di Kudus bukan yang pertama kalinya.

"Ini bukan yang pertama kalinya, tapi memang ini yang terbesar sampai delapan orang".

"Dulu pernah itu korbannya enam orang," katanya, Selasa (15/2/2022).

Kendati demikian, kata Haniah, pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus tersebut karena diduga masih ada korban lainnya.

"Dugaan masih ada yang lain," ujar dia.

Guna mempercepat proses pemeriksaan, pihaknya telah membentuk tim ‎untuk meringankan pekerjaan.

"Biar kerja kami tidak berat, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," jelas dia.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan informasi mengenai pelecehan seksual yang sudah dilakukan pelaku bernama M Alwan (48), warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.

‎Saat ini, kata dia, pelaku Sudah ditahan dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian.

"Pelaku sudah ditahan," ujar dia.

Sedangkan jumlah korban, kata Kapolres, masih dalam pengembangan.

Saat ini, baru satu korban yang laporan.

"(korban delapan-red) Itu masih katanya, kami akan melakukan pengembangan," ujar dia.

Diketahui, kejadian pelecehan seksual itu diperkirakan terjadi sejak pertengahan 2020 hingga September 2021. 

Pelaku melakukan aksinya saat korban menjalani tes kenaikan di sebuah madrasah.

Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan pelaku disaksikan korban yang lainnya.

Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (raf)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved