Kriminal dan Hukum
Video Tersangka Penipuan di Jepara Bebas setelah Kejaksaan Upayakan Restorative Justice
Tersangka Penipuan di Jepara Bebas setelah Kejaksaan Upayakan Restorative Justice keadilan restoratif
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Hermawan Handaka
Kemudian korban membeli satu unit motor CRF secara tunai.
Tetapi tersangka menyetorkan hanya uang muka melalui perusahaan jasa pembiayaan.
“Sehingga BPKB kendaraan itu dijadikan agunan. Sedangkan sisa uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka."
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP," bebernya.
Kajari Ayu Agung berharap, institusi kejaksaan dapat dikenal masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif. (yun)