Kriminal dan Hukum

Video Tersangka Penipuan di Jepara Bebas setelah Kejaksaan Upayakan Restorative Justice

Tersangka Penipuan di Jepara Bebas setelah Kejaksaan Upayakan Restorative Justice keadilan restoratif

Kemudian korban membeli satu unit motor CRF secara tunai.

Tetapi  tersangka menyetorkan hanya uang muka melalui perusahaan jasa pembiayaan. 

“Sehingga BPKB kendaraan itu dijadikan agunan. Sedangkan sisa uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka."

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP," bebernya.

Kajari Ayu Agung berharap, institusi kejaksaan dapat dikenal masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif. (yun)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved