Senin, 8 Juni 2026

Berita Jateng

Pengusaha Ini Laporkan Warga Sleman ke Polisi Atas Kasus Penggunaan Surat Palsu, Diduga Mafia Tanah

Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.

Tayang:
Editor: M Zaenal Arifin
Dokumentasi
Kuasa Hukum Pelapor, Agus Wijayanto. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono atau AH, melaporkan RR, warga Sleman, ke Polrestabes Semarang.

Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.

Diketahui, terlapor pernah dipidana bersama EM atas kasus yang sama.

Ia pernah dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta atas penggunaan KTP palsu untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Kasusnya telah diputus pengadilan dan divonis 5 bulan penjara pada Februari 2020 lalu.

Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan penggunaan surat palsu untuk pembuatan rekening di dua bank.

Laporan diajukan dengan nomor: LP/B/46/I/2022/Polrestabes Semarang/Polda Jateng pada 19 Januari 2022 lalu.

Saat ini, pelaporan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan Polrestabes Semarang dengan nomor: SP.Sidik/38/II/2022/Reskrim tertanggal 8 Februari 2022.

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan penggunaan surat palsu atas pembuatan rekening di dua buah bank yang diduga dilakukan oleh terlapor RR.

"Klien kami sebagai pembeli tanah, tiga kali melakukan transfer uang berdasarkan perintah terlapor".

"Namun nomor rekening yang ditransfer atas nama RS," kata AW, sapaannya, dalam keterangannya yang dikirim Rabu (16/2/2022).

AW menceritakan, kronologi berawal dari jual beli tanah di Sleman, Yogyakarta, antara Agus Hartono sebagai pembeli dengan RR pada 2015.

Dari pembayaran, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 8,945 miliar.

Dalam proses pelunasan, RR sebagai terlapor memerintahkan Agus Hartono untuk mentransfer sejumlah uang.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved