Berita Pati

Pemkab Pati Tetap Akan Robohkan Bangunan di Kawasan LI yang Diwakafkan untuk Pesantren

Meski sempat mendapat perlawanan, Pemerintah Kabupaten Pati tetap akan merobohkan sisa satu bangunan di eks kawasan prostitusi Lorok Indah.

TribunMuria.com/Saiful Masum
Kondisi bangunan eks Kafe Karaoke Permata di kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah Pati yang belum sepenuhnya dibongkar, Jumat (4/2/2022). Bangunan tersebut telah diwakafkan pemiliknya untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan Gus Nuril. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Meski sempat mendapat perlawanan, Pemerintah Kabupaten Pati tetap akan merobohkan sisa satu bangunan di eks kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), Margorejo.

Sebagaimana diketahui, pada 3 Februari 2022 lalu, sekira 70 bangunan di kawasan LI telah diratakan dengan tanah.

Namun, hingga kini masih ada satu kompleks bangunan yang belum dirobohkan.

Bangunan tersebut ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang telah diwakafkan untuk pondok pesantren asuhan Gus Nuril.

Bupati Pati Haryanto menegaskan, pihaknya tetap akan membongkar bangunan tersebut. 

Jadwalnya masih menunggu rapat koordinasi dengan Forkopimda.

Terkait hal ini, pihaknya telah mengadakan rapat tertutup bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati, Selasa (15/2/2022).

Haryanto mengatakan, berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati yang dihimpun dan disajikan FKUB, tidak ada perizinan untuk pondok pesantren di LI.

Terkait perwakafannya juga tidak terdaftar secara administratif.

”Sisa bangunan (tetap akan dirobohkan)".

"Saya sudah koordinasikan dengan berbagai pihak".

"Banyak juga masukkan dari penghuni LI sendiri".

"Jadi pembongkaran tidak tebang pilih,” kata dia, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, orang yang mengerti hukum seharusnya mengikhlaskan bangunan di LI dibongkar.

"Sebab ini merupakan pembongkaran bangunan liar, yang dipergunakan untuk prostitusi, tidak berizin usaha, dan ada di lahan pertanian berkelanjutan," jelas dia.
 
Haryanto mengaku sudah memastikan bahwa perizinan untuk pondok pesantren di kawasan LI itu tidak terpenuhi.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved