Berita Jepara
Video Rekontruksi Pengeroyokan di SPBU Kriyan Jepara
Tersangka MY (46) menjalani rekontruksi atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban AS (30) meninggal di dunia
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Hermawan Handaka
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tersangka MY (46) menjalani rekontruksi atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban AS (30) meninggal di dunia.
Dalam rekontruksi itu, ia memeragakan adegan memukul kepala korban.
Total ada tiga pelaku pengeroyokan, MY hanya memukul.
Sementara dua tersangka lain yang masih buron YF (40) dan MS (31) memiliki peran yang berbeda.
Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Semarang Karena Tak Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
YF yang membacok kepala korban dengan celurit hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara MS ikut membantu memukul kepala korban.
Dalam rekontruksi itu terungkap, proses pengeroyokan sudah terencana.
YF mengajak MY dan MS untuk memergoki AS yang telah membuat janji pertemuan dengan istri YF.
YF geram dengan AS karena telah menyelingkuhi istrinya.
Di tempat itu, MY dan MS menaiki mobil sementara YF mengendarai sepeda motor.
Setelah mengeroyok AS, MY dan MS kabur ke arah Kecamatan Welahan.
Kemudian pulang ke rumah di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Pengeroyokan itu terjadi di SPBU Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin (30/7/2018) lalu.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan ada total 11 adegan dalam rekontruksi ini.