TRIBUNMURIA.COM, LAMPUNG - Dua oknum prajurit TNI yang diduga menjadi beking judi dan menembak mati tiga polisi yang menggerebek tempat judi sabung ayam di Lampung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (25/3/2025).
Kedua prajurit TNI yang telah ditetapkan tersangka adalah Kopral Kepala (Kopkas) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis.
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menurutrkan kedua oknum TNI tersebut bisa saja disidangkan di peradilan umum.
Baca juga: Gerebek Judi, Kapolsek & 2 Polisi Tewas Ditembak Diduga Oknum Tentara saat Revisi UU TNI Disorot
Baca juga: Tembakan Peringatan Dibalas Bidikan di Kepala, Fakta 3 Polisi Gerebek Judi Tewas Ditembak Oknum TNI
Baca juga: Kritik Revisi UU TNI, Alissa Wahid Putri Gus Dur: Wujudkan Supremasi Sipil, Bukan Supremasi Senjata
Sebab, menurutnya, kasus penembakan itu sebenarnya tidak tersangkut aturan militer, melainkan murni pidana umum.
Benny mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana, yakni Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan.
"Yang membedakan hanya tempat peradilannya. Jika pelaku adalah warga sipil, kasusnya ditangani pengadilan negeri, sementara jika anggota TNI, kasusnya di pengadilan militer," katanya saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).
Benny menjelaskan bahwa jika melihat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, seharusnya kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa diproses dalam peradilan umum.
Walaupun peradilan militer menangani kasus yang melibatkan anggota TNI, dalam Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer tetap mengakui bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum bisa diproses dalam peradilan umum.
MA punya kewenangan untuk memutuskan
Dia menambahkan, bahwa jikapun ada perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi, maka Pasal 198 UU Peradilan Militer menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kasusnya harus diadili di peradilan militer atau peradilan umum.
Lalu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 28/PUU-XI/2013 juga ditegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang tidak terkait dengan tugas militer harus disidangkan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
"Putusan ini memperkuat bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum," katanya.
Diketahui, Kopda Basarsyah yang menjadi tersangka penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan terancam penjara seumur hidup.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa Kopda B telah melanggar pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).