Polisi Tewas Ditembak

Oknum TNI Beking Judi Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka, Diadili di Peradilan Umum?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI OKNUM TNI - Oknum polisi yang menembak mati tiga polisi yang melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, akhirnya jadi tersangka. Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), menyebut oknum TNI tersebut bisa disidangkan di peradilan umum.

Polda Lampung menyatakan satu anggota Polri juga menjadi tersangka dalam rentetan kasus sabung ayam di Way Kanan.

Ini adalah fakta baru dari pengungkapan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, tersebut.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada satu orang anggota polisi yang juga menjadi tersangka.

"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Helmy mengatakan, KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.

"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.

Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.

Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.

Tersangka dalam klaster perjudian adalah Bripda KP, Peltu L, dan Zu (sipil). Adapun tersangka klaster penembakan adalah Kopda B.

Sebelumnya diberitakan, tiga polisi tewas saat melakukan penggerebekan area judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore.

Mereka yang tewas dalam insiden ini diketahui adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M.Ghalib Surya Ganta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 TNI Tersangka Penembakan 2 Polisi, Akademisi UBL: Harus Disidang di Peradilan Umum