Kasus pemerasan tersebut melibatkan dua polisi dan satu warga sipil bernama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Polisi memproses kasus pemerasan secara pidana di Polrestabes Semarang. Adapun sidang kode etik dilakukan di Mapolda Jawa Tengah.
"Soal kasus pemerasan sedang kami proses, sudah ada delapan saksi yang telah kami periksa," beber Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena selepas konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).
Andika menyebut, kasus pemerasan ini masih menangani satu laporan kasus.
Sejauh ini, belum ada laporan korban baru.
"Hanya satu korban di Semarang Utara," ujarnya.
Kasus ini, kata Andika, masih terus dalam penyelidikan. Berkas kasus ini juga masih dalam proses.
"Belum P21 (lengkap), masih proses," sambungnya. (iwn)