Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran

Mengapa Sidang Etik 2 Polisi Tukang Peras di Semarang Digelar Tertutup? Ini Kata Polda Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KODE ETIK - Petugas Propam Polda Jawa Tengah menjaga pintu ruang sidang, saat digelar sidang etik terhadap dua polisi pelaku pemerasan dua remaja di Kota Semarang, Senin (17/2/2025).

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG -  Polda Jawa Tengah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua polisi pemeras remaja yang sedang pacaran di Semarang, secara tertutup.

Polda Jateng mengungkap alasan sidang etik terhadap dua polisi tukang peras tersebut digelar secara tertutup.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang etik polisi tukang peras itu digelar tertutup karena saksi yang dihadirkan secara hukum masih berstatus anak-anak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jateng Gelar Sidang Etik terhadap 2 Polisi Tukang Peras di Semarang

Baca juga: Kasus Polisi Peras Warga Jamak Terjadi, Puskampol Singgung Faktor Lingkungan dan Minim Pengawasan

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga saat Ketahuan Peras Sepasang Remaja

"Sidang etik dilakukan secara tertutup karena para saksi adalah anak-anak," kata Artanto, Senin (17/2/2025). 

Para saksi anak dalam kejadian tersebut adadua orang, masing-masing berinisial MRW berusia 18 tahun warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara.

Mereka adalah saksi dari korban pemerasan. Adapun saksi kejadian pemerasan tidak menghadiri sidang secara langsung.

Para saksi sidang ini memberikan keterangan secara online lewat aplikasi Zoom.

"Ya pemberian kesaksian diberikan secara online," sambung Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terdakwa dua polisi tersangka pemerasan dua remaja di Kota Semarang.

Dua polisi tersebut masing-masing Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Kedua polisi ini sebelumnya melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

"Iya sidang kode etik terhadap dua polisi tersebut digelar pagi ini," jelas Artanto.

Pengamatan Tribun di lokasi, sidang dilakukan secara tertutup di ruang sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) lantai 2 Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang.

Sidang mulai dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.

"Sidang dipimpin oleh Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo dari perwira menengah penyidik Dit Resnarkoba," sambung Artanto. 

Halaman
12