TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Polres Tegal menetapkan sopir dan kernet bus yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci sebagai tersangka.
Mereka berdua dinilai lalai meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala sehingga memicu kecelakaan dan bahkan mengakibatkan nyawa penumpang melayang.
Sopir bus diketahui bernama Romyani (56). Sedang kernet bus Andri Yulianto (44).
Keduanya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan minimal satu tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023).
Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus kali ini.
AKBP Sajarod menjelaskan awal mula bus pariwisata mengalami kecelakaan terjun ke sungai Kaliawu masuk area Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kronologi bus Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA terpakir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu, dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan.
Baca juga: Bus Ziarah Asal Tangerang Jatuh ke Sungai di Guci Karena Rem Tangan Dilepas Bocah?Ini Kata Polisi
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Tangerang di Wisata Guci Tegal Bertambah, Ini Identitasnya
Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan.
Setelahnya kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi, dan melanjutkan brefing bersama panitia yang lain.
Kemudian setelah mesin dinyalakan sebanyak 37 penumpang naik ke ke dalam bus.
Selang sekitar 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekitar 5-7 meter.
Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak dua kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak tiga kali hingga masuk ke dalam sungai.
"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban yang dua diantaranya meninggal dunia. Kemudian 7 mengalami luka ringan dan rawat jalan, 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke rumah sakit umum Tangerang Selatan. Sementara dua korban lainnya yang sempat dirawat di ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkapAKBP Sajarod.
Baca juga: Detik-Detik Bus Ziarah Asal Tangerang Jatuh ke Sungai Obyek Wisata Guci Tegal, Penumpang Histeris
Selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.