Hukum dan Kriminal

Kronologi dan Peran 4 Tersangka Bentrokan PP Vs Lowo Ireng di Banyumas, Ada yang Sebarkan Hoax

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka aksi bentrok ormas PP dan Lowo Ireng saat dihadirkan dalam Konferensi Pers Polresta Banyumas, Kamis (9/3/2023).

Penganiayaan itu mengakibatkan lengan anggota Lowo Ireng terkena sabetan benda tajam.

Adapun 2 orang penghasut dari Pemuda Pancasila dan Lowo Ireng akan dikenakan Pasal sesuai UU No 1 tahun 1946 yaitu menyebarkan berita bohong dan keonaran masyarakat dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara 2 tersangka penganiayaan dikenakan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.

"Kesulitan yang kami hadapi adalah karena kejadian di malam hari pada saat itu hujan. Sehingga masyarakat banyak yang tidak mengenali pelaku dan kejadian dilakukan seketika dan sangat banyak," katanya.

Namun demikian, polisi akan tetap mengejar pelaku lain.

Kombes Edy Sitepu mengatakan untuk tetap mengawal iklim invetasi di Banyumas.

Karena apabila keamanan tidak kondusif akan mempengaruhi iklim investasi.

"Saya ingatkan agar ormas agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri karena dapat meresahkan masyarakat.

Tidak ada ormas manapun yang lebih tinggi kedudukannya dari hukum. Kami tidak akan diam dan akan mengejar pelaku lainnya," tegas Kombes Edy Sitepu. (jti)