Hukum dan Kriminal

Kronologi dan Peran 4 Tersangka Bentrokan PP Vs Lowo Ireng di Banyumas, Ada yang Sebarkan Hoax

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka aksi bentrok ormas PP dan Lowo Ireng saat dihadirkan dalam Konferensi Pers Polresta Banyumas, Kamis (9/3/2023).

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas akhirnya berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus bentrok antar ormas yakni Pemuda Pancasila (PP) dengan Lowo Ireng (LI).

Bentrok antar ormas itu terjadi di Dusun Keradenan, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa (7/3/2023) malam.

Keempat orang tersangka yang ditangkap terdiri dari 3 orang dari PP dan 1 orang dari Lowo Ireng.

Adapun tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek yaitu ada dua orang atas inisial T (43) dan A (45).

Sementara dua orang lainnya ada tersangka yang menyebar ujaran kebencian sekaligus penyebar hoax, yaitu dari Lowo Ireng inisial T (35) dan dari PP inisial M (25). 

Keempat tersangka tersebut semuanya berasal dari Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Sementara itu dua orang korban luka yang berasal dari ormas Lowo Ireng adalah B (38) dan Y (42) sampai saat ini masih dalam perawatan di RS, Wijayakusuma, Purwokerto.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan pada saat kejadian ada sekitar 300 - 400 orang massa PP dan 150 - 200 orang massa dari Lowo Ireng.

Kombes Edy Sitepu mengungkapkan kronologi bermula saat ada pembangunan proyek wahana permainan di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dekat Curug Ceheng.

Kebetulan ada empat orang anggota Lowo Ireng yang bekerja di proyek tersebut.

Dalam proses pengerjaannya karena musim penghujan tanah ketika pengurugan, tanah proyek itu menutup saluran irigasi dan menjadikan air keruh. 

Karena hal itu menyebabkan pula banyak ikan yang mati.

Oleh karena itu pihak pengembang proyek berusaha mencarikan solusi dan mengadakan pertemuan pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

"Sudah kumpul tokoh masyarakat semua namun setelah selesai ada yang datang sekitar 10 sampai 20 orang menggunakan seragam yang diduga Pemuda Pancasila dan sempat terjadi keributan. Berjalannya waktu beredar voice note yang intinya mengadu domba dan menghasut dan hal itu diketahui oleh kedua kelompok," ujar Kombes Edy Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Bentrok Ormas Pemuda Pancasila Lawan Lowo Ireng di Banyumas

Baca juga: Untuk Kali Ketiga, Gus Malik Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Demak

Kapolresta menambahkan bahwa saat Lowo Ireng akan naik ke lokasi proyek sudah dihadang oleh PP dan terjadilah bentrok yang berujung penganiayaan.

Penganiayaan itu mengakibatkan lengan anggota Lowo Ireng terkena sabetan benda tajam.

Adapun 2 orang penghasut dari Pemuda Pancasila dan Lowo Ireng akan dikenakan Pasal sesuai UU No 1 tahun 1946 yaitu menyebarkan berita bohong dan keonaran masyarakat dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara 2 tersangka penganiayaan dikenakan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.

"Kesulitan yang kami hadapi adalah karena kejadian di malam hari pada saat itu hujan. Sehingga masyarakat banyak yang tidak mengenali pelaku dan kejadian dilakukan seketika dan sangat banyak," katanya.

Namun demikian, polisi akan tetap mengejar pelaku lain.

Kombes Edy Sitepu mengatakan untuk tetap mengawal iklim invetasi di Banyumas.

Karena apabila keamanan tidak kondusif akan mempengaruhi iklim investasi.

"Saya ingatkan agar ormas agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri karena dapat meresahkan masyarakat.

Tidak ada ormas manapun yang lebih tinggi kedudukannya dari hukum. Kami tidak akan diam dan akan mengejar pelaku lainnya," tegas Kombes Edy Sitepu. (jti)