"Iya (diterbitkan di era Anies Baswedan). Terbitnya kira-kira kemarin, Oktober 2021," ujar salah seorang warga bernama Dini (40) ketika berbincang dengan Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Melalui IMB Sementara itu, Dini mengeklaim dapat memanfaatkan lahan seluas sekitar 5x5 meter persegi di Jalan Mandiri IV, Kampung Tanah Merah, RT 010 RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dini sendiri mengaku, telah tinggal di Tanah Merah yang hanya berbatas tembok dengan Depo Pertamina Plumpang semenjak tahun 2002.
Atas dasar telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun dan memiliki izin mendirikan bangunan, Dini membantah bahwa lahan itu disebut milik PT Pertamina.
"Kalau kami mah memang dari dulu di sini. Di sini bukan (milik) PT Pertamina."
"Orang sudah diurus kok surat-suratnya. Perbatasannya ya itu (tembok)," ujar Dini.
Dini pun mengaku tidak ingin direlokasi atau digusur meski memiliki trauma mendalam usai terjadinya kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang.
Ia meminta pemerintah memindahkan Depo Pertamina Plumpang daripada merelokasi masyarakat yang tinggal di Kampung Tanah Merah.
"Mau tinggal di rusun pun harus bayar kan, penghasilan enggak ada," tegas Dini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengamat Sebut Warga Tanah Merah Mestinya Tak Bisa Dapat IMB Tanpa Kantongi Sertifikat Lebih Dulu