Kebakaran Pertamina

Pengamat Tata Kota Sorot IMB Kawasan Tanah Merah Terbit Era Anies Baswedan: Mana Boleh? Gak Bisa!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah bangkai sepeda motor milik warga yang hangus terbakar terlihat di lokasi pascakebakaran Depo Pertamina Plumpang yang merembet ke permukiman padat penduduk di sekitarnya, di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam tersebut menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar berat.

Pihaknya mempertanyakan alasan Anies Baswedan memberikan izin pendirian bangunan tersebut hingga akhirnya berakibat fatal.

Seharusnya, kata William, Anies Baswedan bisa lebih tegas terhadap hal ini.

"Ini pembelajaran penting, pemimpin harus punya ketegasan."

"Jangan cuma mau ambil kebijakan yang enak didengar tapi bisa mencelakakan masyarakat," jelas William.

Pihaknya juga memperbandingkan kebijakan yang dibuat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat Mantan Gubernur DKI.

Ahok, kata William, pernah mengajak warga untuk pindah karena keberadaan permukiman di dekat Depo Pertamina sangat berbahaya.

Menurutnya, ketegasan yang ditunjukan Ahok ini sepatutnya ditiru oleh para pemimpin.

"Pak BTP dulu pernah mengajak warga untuk pindah karena memang tidak aman jika ada pemukiman dekat Depo Pertamina."

"Ketegasan pak BTP harus ditiru oleh pemimpin politik, walaupun terkadang tidak nyaman, tapi kebijakan penting diambil untuk keselamatan masyarakat sendiri," jelas William.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar Pemprov DKI agar memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak dari para korban.

"Pemprov DKI Jakarta sekarang harus fokus menyelamatkan warga. Jangan sampai kejadian ini terulang."

"Pastikan mereka sekarang punya tempat tinggal yang aman dan korban dapat pengobatan gratis," ujar William.

Ada IMB sementara, warga merasa ogah pindah

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Tanah Merah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mengaku memiliki legal standing atas pemanfaatan lahan di daerah itu.

Legal standing yang dimaksud, yakni dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan.

Halaman
123