Kebakaran Pertamina

Pengamat Tata Kota Sorot IMB Kawasan Tanah Merah Terbit Era Anies Baswedan: Mana Boleh? Gak Bisa!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah bangkai sepeda motor milik warga yang hangus terbakar terlihat di lokasi pascakebakaran Depo Pertamina Plumpang yang merembet ke permukiman padat penduduk di sekitarnya, di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam tersebut menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar berat.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menyingkap berbagai persoalan pelik.

Di antaranya adalah diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara untuk warga di kawasan Tanah Merah, yang berada di buffer zone atau zona penyangga, yang seharusnya bukan untuk permukiman.

IMB kawasan Tanah Merah tersebut diterbitkan Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sebagai pelunasan janji kampanyenya.

Baca juga: Peran Anies Baswedan Disorot di Balik Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Telan Banyak Korban Jiwa

Baca juga: Ihwal Mitigasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jokowi Tekankan Relokasi: Segera Putuskan

Baca juga: Muncul Opsi Relokasi untuk Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang, Ali: untuk Kenyamanan Bersama

Pengamat tata kota, Yayat Supriatna, mengatakan sebenarnya seseorang tak bisa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pernyataan Yayat berkaitan dengan sejumlah warga sekitar Depo Pertamina Plumpang, tepatnya di Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang hanya memiliki bekal IMB Sementara untuk lahan yang mereka tinggali.

"Mana boleh (punya IMB sebelum punya sertifikat lahan)? Enggak bisa," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Ia pun mempertanyakan proses penerbitan IMB warga Tanah Merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia yakin ada prosedur yang salah terhadap penerbitan IMB di kawasan Tanah Merah itu.

"Karena IMB itu persyaratannya dibangun di atas tanah milik sendiri atau atas nama sendiri."

"Ini enggak punya sertifikat, tapi bangun di atas tanah milik orang lain, enggak bisa," lanjut dia.

Polah Anies terbitkan IMB disorot banyak pihak

Peran Anies Baswedan menerbitkan IMB untuk kawasan Tanah Merah saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dinilai turut menjadi pemicu banyaknya korban jiwa dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jumat  (3/3/2023) malam.

Padahal, kawasan Tanah Merah adalah tanah aset pemerintah yang berada di area objek vital nasional (Obvitnas) Depo Pertamina Plumpang.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengkritisi kebijakan Anies yang menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di Kawasan Tanah Merah, yakni lokasi di sekitar depo tersebut.

Menurutnya, Anies yang kala itu menjabat sebagai orang nomor satu di DKI, seharusnya tak menerbitkan IMB tersebut.

"Harusnya pak Anies mengajak warga untuk pindah ke lokasi yang aman. Ini malah dikasih IMB," kata William pada Minggu (5/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
123