Kebakaran Pertamina

Pengamat Tata Kota Sorot IMB Kawasan Tanah Merah Terbit Era Anies Baswedan: Mana Boleh? Gak Bisa!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah bangkai sepeda motor milik warga yang hangus terbakar terlihat di lokasi pascakebakaran Depo Pertamina Plumpang yang merembet ke permukiman padat penduduk di sekitarnya, di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam tersebut menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar berat.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menyingkap berbagai persoalan pelik.

Di antaranya adalah diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara untuk warga di kawasan Tanah Merah, yang berada di buffer zone atau zona penyangga, yang seharusnya bukan untuk permukiman.

IMB kawasan Tanah Merah tersebut diterbitkan Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sebagai pelunasan janji kampanyenya.

Baca juga: Peran Anies Baswedan Disorot di Balik Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Telan Banyak Korban Jiwa

Baca juga: Ihwal Mitigasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jokowi Tekankan Relokasi: Segera Putuskan

Baca juga: Muncul Opsi Relokasi untuk Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang, Ali: untuk Kenyamanan Bersama

Pengamat tata kota, Yayat Supriatna, mengatakan sebenarnya seseorang tak bisa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pernyataan Yayat berkaitan dengan sejumlah warga sekitar Depo Pertamina Plumpang, tepatnya di Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang hanya memiliki bekal IMB Sementara untuk lahan yang mereka tinggali.

"Mana boleh (punya IMB sebelum punya sertifikat lahan)? Enggak bisa," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Ia pun mempertanyakan proses penerbitan IMB warga Tanah Merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia yakin ada prosedur yang salah terhadap penerbitan IMB di kawasan Tanah Merah itu.

"Karena IMB itu persyaratannya dibangun di atas tanah milik sendiri atau atas nama sendiri."

"Ini enggak punya sertifikat, tapi bangun di atas tanah milik orang lain, enggak bisa," lanjut dia.

Polah Anies terbitkan IMB disorot banyak pihak

Peran Anies Baswedan menerbitkan IMB untuk kawasan Tanah Merah saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dinilai turut menjadi pemicu banyaknya korban jiwa dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jumat  (3/3/2023) malam.

Padahal, kawasan Tanah Merah adalah tanah aset pemerintah yang berada di area objek vital nasional (Obvitnas) Depo Pertamina Plumpang.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengkritisi kebijakan Anies yang menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di Kawasan Tanah Merah, yakni lokasi di sekitar depo tersebut.

Menurutnya, Anies yang kala itu menjabat sebagai orang nomor satu di DKI, seharusnya tak menerbitkan IMB tersebut.

"Harusnya pak Anies mengajak warga untuk pindah ke lokasi yang aman. Ini malah dikasih IMB," kata William pada Minggu (5/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Pihaknya mempertanyakan alasan Anies Baswedan memberikan izin pendirian bangunan tersebut hingga akhirnya berakibat fatal.

Seharusnya, kata William, Anies Baswedan bisa lebih tegas terhadap hal ini.

"Ini pembelajaran penting, pemimpin harus punya ketegasan."

"Jangan cuma mau ambil kebijakan yang enak didengar tapi bisa mencelakakan masyarakat," jelas William.

Pihaknya juga memperbandingkan kebijakan yang dibuat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat Mantan Gubernur DKI.

Ahok, kata William, pernah mengajak warga untuk pindah karena keberadaan permukiman di dekat Depo Pertamina sangat berbahaya.

Menurutnya, ketegasan yang ditunjukan Ahok ini sepatutnya ditiru oleh para pemimpin.

"Pak BTP dulu pernah mengajak warga untuk pindah karena memang tidak aman jika ada pemukiman dekat Depo Pertamina."

"Ketegasan pak BTP harus ditiru oleh pemimpin politik, walaupun terkadang tidak nyaman, tapi kebijakan penting diambil untuk keselamatan masyarakat sendiri," jelas William.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar Pemprov DKI agar memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak dari para korban.

"Pemprov DKI Jakarta sekarang harus fokus menyelamatkan warga. Jangan sampai kejadian ini terulang."

"Pastikan mereka sekarang punya tempat tinggal yang aman dan korban dapat pengobatan gratis," ujar William.

Ada IMB sementara, warga merasa ogah pindah

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Tanah Merah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mengaku memiliki legal standing atas pemanfaatan lahan di daerah itu.

Legal standing yang dimaksud, yakni dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan.

"Iya (diterbitkan di era Anies Baswedan). Terbitnya kira-kira kemarin, Oktober 2021," ujar salah seorang warga bernama Dini (40) ketika berbincang dengan Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Melalui IMB Sementara itu, Dini mengeklaim dapat memanfaatkan lahan seluas sekitar 5x5 meter persegi di Jalan Mandiri IV, Kampung Tanah Merah, RT 010 RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dini sendiri mengaku, telah tinggal di Tanah Merah yang hanya berbatas tembok dengan Depo Pertamina Plumpang semenjak tahun 2002.

Atas dasar telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun dan memiliki izin mendirikan bangunan, Dini membantah bahwa lahan itu disebut milik PT Pertamina.

"Kalau kami mah memang dari dulu di sini. Di sini bukan (milik) PT Pertamina."

"Orang sudah diurus kok surat-suratnya. Perbatasannya ya itu (tembok)," ujar Dini.

Dini pun mengaku tidak ingin direlokasi atau digusur meski memiliki trauma mendalam usai terjadinya kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang.

Ia meminta pemerintah memindahkan Depo Pertamina Plumpang daripada merelokasi masyarakat yang tinggal di Kampung Tanah Merah.

"Mau tinggal di rusun pun harus bayar kan, penghasilan enggak ada," tegas Dini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengamat Sebut Warga Tanah Merah Mestinya Tak Bisa Dapat IMB Tanpa Kantongi Sertifikat Lebih Dulu