TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Proses penyelesaian sengketa tanah di kawasan Wonorejo, Cepu, Kabupaten Blora, hingga kini terus berjalan.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah (Jateng), membuka pendaftaran sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai untuk tanah di kawasan Wonorejo, di Pendapa Kantor Kecamatan Cepu, mulai Selasa (28/2/2023) - Kamis (9/3/2023).
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng, Dwi Purnama, sertifikasi tanah di kawasan Wonorejo, Cepu, dilaksanakan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Polemik Tanah Wonorejo Ditargetkan Rampung Maret, Bupati: Sertifikat Rencana Diserahkan oleh Jokowi
Baca juga: Selesaikan Sengketa Tanah di Wonorejo Cepu, Menteri Hadi akan Terbitkan Sertifikat untuk 1.320 KK
Baca juga: Selesaikan Sengketa Tanah di Wonorejo Cepu, Pemkab Blora Bentuk Tim Gabungan Kajian Hukum
Kata dia, warga bisa mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat HGB dan Hak Pakai di Kantor Kecamatan Cepu hingga tanggal 9 Maret 2023.
"Pada PTSL, warga bisa terbebas dari biaya sertifikasi, namun ada komponen lain yang tetap dibebankan kepada masyarakat. Hanya saja, bagi warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau masuk kategori warga miskin, bisa sepenuhnya gratis," terang Dwi Purnama.
Dituturkan, pada PTSL untuk kawasan Wonorejo ini, ATR/BPN menargetkan 1.200 tanah tersertfikasi.
Sementara, alokasi PTSL untuk seluruh wialyah Blora adalah 8.100 bidang tanah atau sertifikat.
Lebih lanjut, Dwi Purnama menerangkan, bila alokasi PTSL untuk Blora masih kurang, maka nantinya bisa diambilkan dari alokasi kabupaten lain yang tak memenuhi target.
"Masyarakat di kawasan Wonorejo yang mendaftarkan diri pada kesempatan ini, mungkin nanti tanggal 9 Maret sertifikat HBG dan Hak Pakai-nya sudah jadi, sudah bisa diambil," ucapnya.
“Ini kan sedang verifikasi ke lapangan, data masuk di-input dan langsung proses. Berapa pun yang masuk akan kita selesaikan,” tegas Dwi Purnama.
Ia bersyukur masyarakat antusias mengikuti sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, agar ke depan ada kepastian hukum.
"Tanah Wonorejo itu kan asetnya pemerintah kabupaten (Pemkab), sementara warga di sana sudah menempati lama. Dengan adanya proses sertifikasi untuk HGB dan Hak Pakai ini, kedua belah pihak: Pemkab dan masyarakat, jadi punya kepastian hukum," tuturnya.
Lantas, bagaimana nasib warga yang belum mendaftarkan diri untuk sertifikasi pada PTSL di Kecamatan Cepu hingga 9 Maret 2023 nanti?
Dwi Purnama mengatakan, ATR/BPN tetap akan melayani pendaftaran sertifikasi untuk warga di kawasan Wonorejo, hanya tidak lagi di Kantor Kecamatan Cepu.
Melainkan, masyarakat harus datang ke Kantor ATR/BPN di Blora.