TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (11/1/2023).
Lukas Enembe ditahan setelah ditangkap KPK pada Selasa kemarin, di Jayapura.
Namun, penahanan terhadap Lukas Enembe dibantarkan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Selama masa pembantaran penahanan, Lukas Enembe akan menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan Lukas Enembe.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Lukas Enembe ditahan selama 20 hari mendatang.
Baca juga: Pendukung Lukas Enembe Tewas Tertembak, Bikin Rusuh di Bandara, Tak Terima Gubernur Ditangkap
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Papua Tanpa Pemimpin, Mahfud MD: Pemerintahan Tak Boleh Macet
Adapun Lukas Enembe ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus sangkaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur."
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."
"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto."
"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan."
"Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter KPK," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Kendati demikian, tim penyidik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Perkara tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," jelas Firli.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe kini telah menjadi tersangka menyusul Rijatono Lakka.
"Ada 2 orang tersangka RL pihak swasta yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Papua LE," kata Firli.