Lukas Enembe

Akhirnya Lukas Enembe Ditahan KPK, Dibantarkan karena Sakit, Jalani Perawatan di RSPAD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan dan menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (11/1/2023).

Lukas Enembe ditahan setelah ditangkap KPK pada Selasa kemarin, di Jayapura.

Namun, penahanan terhadap Lukas Enembe dibantarkan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Selama masa pembantaran penahanan, Lukas Enembe akan menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan Lukas Enembe.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Lukas Enembe ditahan selama 20 hari mendatang.

Baca juga: Pendukung Lukas Enembe Tewas Tertembak, Bikin Rusuh di Bandara, Tak Terima Gubernur Ditangkap

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Papua Tanpa Pemimpin, Mahfud MD: Pemerintahan Tak Boleh Macet

Adapun Lukas Enembe ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus sangkaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur."

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."

"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto."

"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan."

"Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter KPK," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.

 Kendati demikian, tim penyidik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

"Perkara tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," jelas Firli.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe kini telah menjadi tersangka menyusul Rijatono Lakka.

"Ada 2 orang tersangka RL pihak swasta yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Papua LE," kata Firli.

Halaman
1234