Lukas Enembe
Lukas Enembe Ditangkap, Papua Tanpa Pemimpin, Mahfud MD: Pemerintahan Tak Boleh Macet
Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe berimbas kosongnya pemimpin di Bumi Cendrawasih. Saat ini, Provinsi Papua tidak memiliki pengambil kebijakan.
TRIBUNMURIA.COM - Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe berimbas kosongnya pemimpin di Bumi Cendrawasih. Saat ini, Provinsi Papua tidak memiliki pengambil kebijakan strategis secara praktis.
Hal ini seiring penangkapan Gubernur Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak September 2022 itu saat ini ditangkap KPK dan menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Provinsi Papua juga tak memiliki Wakil Gubernur. Sebab kursi orang nomor dua di Papua itu kosong usai Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung.
Kosongnya kursi wakil gubernur itu lantaran hingga kini DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama pengganti Klemen Tinal.
Terkait persoalan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang mencarikan solusi untuk mengisi jabatan Gubernur Papua usai Lukas Enembe ditangkap.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah-langkah alternatif.
"Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan, kan kami sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: KEJI! Dua Pelajar di Makassar Nekat Culik dan Bunuh Bocil, Tergoda Cuan Besar Hasil Jual Organ
Baca juga: Kyai Naga Mulya, Gamelan Akulturasi Tiga Budaya di Kelenteng Tek Hay Kiong Tegal, Dibuat Tahun 1861
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Mahfud mengatakan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Panglima TNI, hingga Kapolri terkait jabatan gubernur Papua yang kosong.
"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan sebagainya. Kami sudah rapat. Nanti ditunggu saja langkah berikutnya," tutur Mahfud.
Sementara itu, Kemendagri menyebut bahwa mereka bakal mencermati proses dan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe yang saat ini dilakukan KPK.
"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (11/1/2023).
Benni mengatakan, langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK. "Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujar Benni.
Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Lukas Enembe sampai saat ini diketahui belum berstatus terdakwa. Lukas Enembe masih berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Papua Tanpa Pemimpin Usai Lukas Enembe Ditangkap, Mahfud MD: Tunggu Saja", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/16213831/papua-tanpa-pemimpin-usai-lukas-enembe-ditangkap-mahfud-md-tunggu-saja.
Jenazah Lukas Enembe akan Dipulangkan, Pendeta Gereja Injili Sampaikan Imbauan ke Warga Papua |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Lukas Enember Mantan Gubernur Papua Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto |
![]() |
---|
Diduga Alirkan Dana Hasil Korupsi ke OPM, Gubernur Papua Lukas Enembe: NKRI Harga Mati! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Ngotot Cek Medis ke Singapura, KPK Beri Tawaran ke RSPAD yang Kualitasnya Memadai |
![]() |
---|
Lukas Enembe Dipastikan Sehat, KPK Tegas Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Gubernur Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.