Lukas Enembe Meninggal
BREAKING NEWS: Lukas Enember Mantan Gubernur Papua Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto
Lukas Enembe mantan Gubernur Papua yang menjadi terpidana kasus korupsi meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe, meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).
Mantan Gubernur Papua itu menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Enembe dirawat karena menderita sakit.
Baca juga: Lukas Enembe Ngotot Cek Medis ke Singapura, KPK Beri Tawaran ke RSPAD yang Kualitasnya Memadai
Baca juga: Lukas Enembe Dinilai KPK Tidak Kooperatif, Terus Berkelit dan Penangkapannya Timbulkan Kerusuhan
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Selanjutnya, di tingkat banding, vonis terhadap Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara.
NKRI harga mati
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran dana dari Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe.
Lukas Enembe diduga mengalirkan dana hasil korupsi ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk pembelian senjata Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Dugaan aliran dana dari Lukas Enembe ke kelompok separatis bersenjata di Papua mencuat setelah penangkapan Anton Gobay di Filipina.
Atas dugaan ini, Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, membantah adanya dugaan aliran dana dari dirinya ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Lukas juga membantah bahwa pihaknya memiliki hubungan dengan organisasi tersebut.
“Enggak ada,” kata Lukas saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.