Rijatono Lakka terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
KPK menduga Rijatono menerima kesepakatan dengan Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua.
Mereka melakukan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak.
Hingga akhirnya KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) lalu.
"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua)."
"Kemudian Saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Kronologi penangkapan Lukas Enembe
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, tim penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas pada pukul 12.27 WIT, Selasa (10/1/2023).
Firli menyebut pihak mendapat informasi bahwa Lukas Enembe akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.
Diduga, Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kata Firli, pihaknya langsung berkoordinasi denga menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe.
Pada akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di distrik Abepura.
"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Firli.
Dari restoran tersebut, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani, yang selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta via Manado dengan pesawat Trigana Air.