Situasi semakin memanas setelah pihak keamanan menembakkan gas air mata ke arah suporter.
Gas air mata itu menimbulkan kepanikan sehingga membuat suporter berlarian hingga terinjak-injak.
Berikut paparan lebih lengkap peran ke-6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur PT. LIB, Ahmad Hadian Lukita
Kapolri mengatakan Direktur PT. LIB selaku penyelenggara ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton."
"Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
2. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris (AH)
Kapolri mengatakan, AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Padahal dia yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," kata dia.
3. Security Officer Arema, Suko Sutrisno (SS)
Menurut Kapolri, steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Namun SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.