Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai hari ini.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Syarif Hidayat Tega Memperkosa dan Meregang Nyawa Adik Iparnya
Baca juga: Berharap Pandemi Usai, Pedagang Barang Antik Kota Lama Yakin Kunjungan Wisatawan Bisa Ramai Lagi
Baca juga: Bupati Blora Tinjau Kedungjenar yang Longsor Tergerus Erosi Sungai Lusi: Tunggu Kedatangan TKPSDA
Kebijakan itu mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.
Sebelum pencabutan ini, subsidi yang diberikan kepada pengusaha berasal dari harga keekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET). (*)