Berita Nasional
Istana Tak Anggap Serius Teror Kiriman Kepala Babi Busuk ke Wartawan Tempo: 'Sudah Dimasak Saja'
Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi tak anggap serius teror kepala babi ke wartawan Tempo. Ia minta kepala babi dimasak.
Awak media sempat mengonfirmasi terkait komitmen pemerintah untuk menegakkan kebebasan pers.
Namun, Hasan malah mengajukan pertanyaan balik, apakah ada upaya menghalangi jurnalis ketika membuat berita.
Pendiri Cyrus Network tersebut kemudian meminta Tempo untuk melaporkan teror kepala babi kepada Dewan Pers.
Tempo laporkan teror kepala babi ke Bareskrim Polri
Setelah Tempo dikirim kepala babi, pihak redaksi bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Aduan Tempo teregister dalam laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM.
Menurut Koordinator KKJ Erick Tanjung, terdapat dua pasal yang disangkakan dalam laporan Tempo.
Pasal tersebut mencakup Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman dengan Kekerasan.
“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai Pasal 18 ayat (1) pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya dua tahun penjara,” kata Erick dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
Erick menambahkan, laporan soal teror kepala babi Tempo kepada Bareskrim Polri telah melalui diskusi panjang dan debat dengan penyidik.
Debat terjadi karena penyidik dinilai tidak memahami Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena alasan itulah KKJ dan Tempo harus memberi penjelasan kepada penyidik.
Sasaran teror trauma
Erick juga menyinggung, laporan tersebut dibuat karena jurnalis Tempo yang menjadi target teror kepala babi mengalami trauma.
Korban saat ini tidak bisa bekerja dan membuat kekhawatiran terhadap tim dan jurnalis Tempo lainnya.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.