Berita Kudus
26.000 Pekerja Informal di Kudus Tahun Ini akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Kudus akan memfasilitasi pendaftaran dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 26.000 pekerja informal di Kota Kretek.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Kudus berencana mendaftarkan sebanyak 26 ribu pekerja rentan atau informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini untuk menjamin para pekerja informal jika sewaktu-waktu mereka mengalami kecelakaan kerja.
Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, pada tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kudus sudah mendaftarkan sebanyak 9 ribu pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jepara Gelar Emplotee Volunteering Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Baca juga: Terinspirasi Dialog Buruh dengan Ganjar, BPJS Ketenagakerjaan akan Bangun Rusunawa untuk Pekerja
Sebanyak 9 ribu warga Kudus yang didaftarkan sebagai peserta tersebut preminya dibayar oleh pemerintah Kabupaten.
“Kemudian untuk rencana 26 ribu pekerja ini nanti preminya juga akan dibayar Pemerintah Kabupaten Kudus,” kata Putut.
Pendaftaran 9 ribu pekerja informal pada tahun sebelumnya itu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara untuk pendaftaran sebanyak 26 ribu pekerja informal ini nanti mengacu pada pendataan di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Misalnya untuk pekerja informal sebagai pedagang, maka data akan diambil di dinas perdagangan.
Kemudian pekerja informal sebagai petani, data diambil dari dinas pertanian dan pangan.
“Kemudian misalnya untuk pak ogah (relawan penyeberangan jalan) misalnya, itu nanti dari Dinas Perhubungan,” kata dia.
Dia mengatakan, selama ini pekerja informal di Kabupaten Kudus masih banyak belum mendapatkan perlindungan.
Hal ini tentu menjadi ancaman ketika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja. Oleh karenanya sekoci berupa perlindungan sosial sangat dibutuhkan oleh mereka.
Nantinya para pekerja informal ini akan didaftarkan dua program perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Masing-masing premi yang harus dibayar oleh pemerintah kabupaten yaitu sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua jaminan tersebut.
“Jika nanti selama tiga tahun berturut-turut mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, misalnya meninggal dunia maka anaknya akan mendapatkan manfaat beasiswa sampai lulus sarjana,” katanya. (*)
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.