Berita Semarang

Alasan Buruh PT Bitratex di Semarang Mengadu ke Tim Kurator Sritex Minta segera PHK

Buruh PT Bitratex Industries Semarang mengadu ke tim kurator Sritex agar mereka segera di-PHK, agar JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera dicairkan.

Istimewa
Ratusan buruh PT Bitratex Industries saat berkumpul mendengarkan penjelasan dari Tim Kurator di depan gerbang pabrik yang berlokasi di Jalan Brigjen Sudiarto Plamongansari Kota Semarang, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ratusan buruh PT Bitratex Industries menyambut kedatangan Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) pada Kamis (9/1/2025) siang.

Kedatangan tim kurator disambut ratusan buruh yang sudah menunggu di depan pintu masuk pabrik.

Sebagai informasi, tim kurator datang ke pabrik yang berlokasi di Jalan Brigjen Sudiarto, Plamongansari, Kota Semarang itu dalam rangka memenuhi undangan dialog dari PUK KSPN PT Bitratex Industries yang dikirimkan pada tanggal 7 Januari 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim Kurator pada tanggal 23 Desember 2024 dari perwakilan buruh didapati fakta bahwa para buruh dirumahkan secara bergiliran sejak tahun 2022.

Selain itu, para pekerja yang dirumahkan itu semuanya tanpa uang tunggu sejak September 2024 atau 1 bulan sebelum adanya putusan Pailit dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.

Salah satu tim kurator yang hadir, Denny Ardiansyah, menyampaikan bahwa ratusan karyawan PT Bitratex meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tim kurator agar mereka bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT dan JKP.

"Bahwa pernyataan PHK dari Tim Kurator menjadi sangat penting bagi karyawan PT Bitratex Industries."

"Karena pernyataan PHK itu menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT dan JKP," ungkap Denny mewakili tim kurator dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (10/1/2025).

Denny menjelaskan, adanya permintaan going concern atau keberlanjutan usaha yang selama ini disampaikan oleh debitur, justru bukanlah solusi untuk pekerja di PT Bitratex Industries.

"Itu kaitannya karena sebelum adanya putusan pailit, para pekerja di PT Bitratex Industries telah dirumahkan tanpa gaji/uang tunggu," jelasnya.

Denny menyampaikan, fokus utama tim kurator, khususnya di PT Bitratex Industries adalah untuk memberikan hak-hak pekerja yang selama ini nasibnya masih digantung.

"Ini permintaan langsung dari para pekerja agar mereka di-PHK agar status mereka jelas dan bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain."

"Kita tahu, masalah pekerjaan dan penggajian ini tidak bisa ditawar, dapur harus mengebul setiap hari," tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang diterima tim kurator dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah karyawan yang terdaftar sebanyak 1.166 karyawan.

Sementara itu, salah satu buruh, Kholilul, menyampaikan bahwa dia sudah bekerja di PT Bitratex Industries selama 35 tahun.

"Sebelum diakusisi Sritex, kami buruh sejahtera. Banyak fasilitas yang diberikan."

"Namun, sejak ada (diakuisisi) Sritex, kesejahteraan buruh menurun drastis bahkan banyak yang dirumahkan tanpa mendapat pesangon sepeserpun," terangnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved