Berita Jepara
Jepara Belum Berstatus Bebas PMK Sejak 2022, DKPP: Per Hari Ini Ada Temuan 17 Kasus
Kabupaten Jepara belum berstatus bebas PMK sejak 2022. Pada 1 Januari 2025 hingga hari ini, terdapat laporan adanya 17 temuan kasus PMK serang ternak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kabupaten Jepara belum berstatus bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sejak 2022.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan kembali menghantui peternak di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng).
Sejumlah dinas terkait di daerah melaporkan adanya hewan ternak yang terserang PMK.
Baca juga: Waspada! Wabah PMK Kembali Menyebar di Blora, Ratusan Ternak Sapi Terpapar, Ada yang Sampai Mati
Baca juga: 4 Sapi di Kota Tegal Terkena PMK, Gejalanya Kaki Bengkak, DKPP Minta Pedagang Minta SKKH
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara melaporkan, menemukan 8 kasus hewan ternak sapi yang terserang PMK di Pasar Hewan Pon Bangsri pada Senin (6/1/2025) lalu.
Kepala DKPP Kabupaten Jepara melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Mudhofir, menjelaskan bahwa petugas di lapangan secara langsung meminta pedagang untuk membawa pulang hewan ternak yang terjangkit PMK.
"Dari 8 sapi tersebut, 6 ekor berasal dari Kabupaten Pati dan 2 ekor dari Desa Bondo, Kecamatan Bangsri," jelas Mudhofir, Rabu (8/1/2025).
Mudhofir menambahkan, berdasarkan data terbaru, terdapat 17 kasus PMK di Kabupaten Jepara dengan kasus aktif sebanyak 16 ekor.
Kasus terbanyak berasal dari Kecamatan Kembang dengan temuan 5 ekor sapi terjangkit PMK.
Ia mengatakan dari 17 ekor sapi, terdapat seekor sapi yang diberikan tindakan pemotongan sebab kondisinya yang sudah parah.
"Untuk kasus saat ini, 90 persen lebih penularan akibat dari ternak baru yang dibawa ke kandang," ujarnya.
Namun pihaknya belum dapat mengidentifikasi dari wilayah mana ternak tersebut berasal, serta riwayat vaksinasi ternak baru.
Sebab menurutnya rantai distribusi ternak yang cukup cepat dan berpindah-pindah setiap harinya.
"Beberapa langkah yang kami lakukan di antaranya vaksinasi, penyuluhan kepada para peternak, penyemprotan dan pembagian disinfektan di sentra penjualan ternak."
"Kami juga mengimbau kepada para peternak untuk jangan membeli ternak yang sakit," kata Mudhofir.
Ia menerangkan bahwa sejak 2022 Kabupaten Jepara belum berstatus bebas PMK.
Namun Pemkab Jepara melalui sejumlah instansi telah mengupayakan berbagai langkah guna menekan penyebaran PMK tiap tahunnya.
Menurut data yang diterima, Mudhofir mengatakan bahwa di tahun 2022 terdapat sekitar 1.600 kasus PMK, jumlah tersebut kian menurun menjadi 180 kasus di 2023, 82 ekor di tahun 2024, dan 17 ekor per hari ini.
Mudhofir mengaku terkendala pada kurangnya jumlah petugas.
Dalam mengcover seluruh wilayah di Jepara, hanya terdapat 10 petugas yang terbagi dalam dua tim yang melakukan penanganan setiap hari.
Namun dengan adanya pelayanan profesi seperti mantri hewan, kendala tersebut dapat sedikit terbantu.
"Selain itu kami juga dibantu dari BPBD, Polres dan Kodim. Melalui Bhabinkamtibas dan Babinsa untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi di desa-desa," tandasnya.
Kepada para Bhabinkamtibmas Mudhofir menyampaikan berbagai aspek terkait PMK.
Seperti bagaimana tanda klinis, penularan, dan upaya pencegahan PMK.
Selain itu juga terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasukan dan pengeluaran hewan ternak selama wabah PMK yang semakin diperketat.
PMK di Blora
Sebelumnya diberitakan, Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak kembali terjadi di Blora.
Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, mencatat ada ratusan kasus ternak sapi yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang diketahui merupakan penyakit menular pada hewan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DP4 Blora, Rasmiyana, mengatakan ratusan kasus PMK itu tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Blora.
"Catatan kasus PMK yang sudah kita himpun dari beberapa petugas di masing-masing kecamatan, yang sudah terlaporkan itu ada 100 ternak sapi yang terpapar."
"Itu data Desember 2024 sampai awal 2025 ini, tetapi memang kalau dilihat, trennya saat ini kasus PMK semakin meningkat, seiring dengan masuk musim penghujan, nah ini perlu diwaspadai," katanya, kepada Tribunmuria.com, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan dari 100 ternak yang terpapar penyakit PMK, dua sampai lima persen sapi tidak terselamatkan atau mati.
"Kalau yang sampai mati itu ada 2-5 persen dari total 100 ekor itu. Itu data yang dilaporkan ke kami."
"Namun, data yang tidak terlaporkan mungkin kan juga ada. Jadi perlu diwaspadai," jelasnya.
Menurutnya, ternak sapi yang tidak terselamatkan itu, disebabkan peternak terlambat untuk menangani hewan yang terpapar PMK.
"Itu pun kondisinya mungkin tidak ditangani petugas, atau peternak tidak mengikuti saran-saran dari petugas, karena memang butuh perawatan ekstra untuk sapi-sapi yang terpapar PMK ini," jelasnya.
Menurut Rasmiyana, kasus PMK di Blora yang paling banyak ada di sejumlah kecamatan.
Di antaranya, Kecamatan Kunduran, Ngawen, Randublatung, dan Kedungtuban.
Oleh karena itu, Rasmiyana selalu mengingatkan kepada para peternak untuk segera melaporkan jika menemui ternak sapinya terdapat gejala-gejala PMK.
Mulai mengeluarkan air liur berlebih, demam tinggi, terdapat luka pada kuku kaki, dan sapi tidak nafsu makan.
"Kita selalu mengingatkan peternak, untuk secepat mungkin, melaporkan apabila ternaknya bergejala PMK, agar bisa segera ditangani dan ternaknya bisa diselamatkan," paparnya.
Sebelumnya, pada sekitar pertengah tahun 2004 kemarin, wabah PMK banyak menyerang hewan ternak di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Blora. (*)
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.