Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang
Aksi Kamisan Semarang Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Sorot Proses Rekonstruksi yang Tak Tuntas
Rekonstruksi kasus polisi tembak mati pelajar SMK di Semarang tak tuntas. Aksi Kamisan Semarang peringati 40 hari meninggalnya Gamma di Mapolda Jateng
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Rekonstruksi kasus polisi tembak mati pelajar SMK di Semarang menyisakan banyak pertanyaan. Proses rekonstruksi tidak tuntas. Aksi Kamisan Semarang melayangkan sejumlah tuntutan.
Aksi Kamisan Semarang melakukan doa bersama lintas agama atas peringatan 40 hari kematian Gamma atau GRO (17) pelajar yang meninggal dunia ditembak Aipda Robig (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polrestabes Semarang, di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (2/1/2025).
Sebelum melakukan doa bersama, peserta aksi melakukan sejumlah orasi dan membentangkan sejumlah spanduk di antaranya Kombes Irwan Aipda Robig, Resolusi 2025: Tuntaskan Kasus Gamma, The Power of Robig: Gaji Bintara Sewa 7 Pengacara dan lainnya.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Diduga Lakukan Obstruction of Justice Kasus Gamma, Pakar: Layak Dicopot
Baca juga: Sengkarut Kasus Penembakan Gamma, Puskampol Indonesia: Ada Ketidakpercayaan Publik pada Polri
Baca juga: Cerita Sedih Andi Prabowo Ayah Gamma, Anaknya Mati Ditembak Polisi: Sudah Meninggal Malah Difitnah
Perwakilan keluarga Gamma juga turut menghadiri aksi yang diwakili oleh kerabat Gamma, Nursalam (45).
Dia mengatakan, sudah puas soal hukuman yang diterima Robig dalam sidang etik berupa pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
Namun, keluarga belum puas atas kasus pidana yang menjerat Robig. Sebab soal kasus pidananya masih berjalan.
"Pidananya nanti seperti apa jalannya, putusannya, nanti baru kami bisa beritahu tentang puas dan tidaknya."
"Kami harap jeratan pasal 338 (pembunuhan) bisa maksimal," terangnya selepas memberikan orasi di Aksi Kamisan.
Rekonstruksi terhadap Robig tak tuntas
Dia juga menyayangkan rekontruksi kasus yang dilakukan polisi untuk kasus penembakan pada Senin (30/12/2024) lalu.
Menurutnya, rekontruksi itu berat sebelah atau tidak adil bagi korban Gamma maupun saksi lainnya.
Saksi melakukan rekontruksi begitu lengkap dari proses awal bertemu hingga penembakan.
Sebaliknya, tersangka Aipda Robig tidak mendapatkan hal serupa.
"Rekontruksi tidak fair karena tidak ada rekonstruksi untuk saudara Robig dari awal ketika dia menembak dia ke mana, terus dari mana, dan korban itu ketika di rumah sakit dia diantar siapa, urutan jelasnya tidak ada," terangnya.
Lepas dari itu, dia mengungkapkan rekontruksi dapat menunjukkan bahwa Gamma tidak memegang senjata apapun dari awal kejadian hingga penembakan.
rekonstruksi
polisi
tembak mati
pelajar
SMK 4 Semarang
Gamma Rizkynata Oktafandy
Aksi Kamisan
Semarang
Andy Menangis Puas Aipda Robig Dihukum 15 Tahun Penjara, Terdakwa Banding |
![]() |
---|
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Polisi 'Koboi' Tembak Mati Siswa SMK Semarang segera Disidang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Diintimidasi, Ajukan Perlindugan ke LPSK |
![]() |
---|
Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang di Depan Polda Jateng, Tuntut Kapolrestabes Semarang Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.