Berita Solo
Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Warga ke Komisi III DPR, Kapolresta Solo: Tidak Pernah Ada
Ihwal dugaan pemerkosaan yang dilaporkan warga ke Komisi III DPR RI, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi nyatakan perbuatan itu tak pernah ada.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, angkat bicara mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang yang dilaporkan ke Komisi III DPR RI.
Iwan Saktiadi menyebut, kasus tersebut telah ditangani, hingga pelapor kemudian mencabut laporan, serta dinyatakan perbuatan pemerkosaan tersebut tidak pernah ada.
Seperti diketahui bersama, Yudi, warga Solo mengadu soal kasus dugaan pemerkosaan yang dialami istrinya ke Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024).
Hal tersebut dilakukan lantaran belum ada kejelasan mengenai kasus yang terjadi 2017 lalu itu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, memang ada laporan terkait kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan ke Polresta Solo pada Oktober 2017 lalu.
Menurutnya, setelah perempuan berinisial A membuat laporan, kepolisian kemudian memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor, terduga terlapor dan saksi-saksi.
Dia menuturkan, berkas laporan masih lengkap hingga saat ini. Pihaknya mempedomani scientific crime investigation dalam menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
Seperti halnya meminta keterangan ahli, melibatkan Labfor dan Dokter SpOG.
Ada empat saksi yang dimintai keterangan. Lanjutnya, para saksi menyatakan bahwa tidak melihat langsung kejadian itu dan hanya mendengar cerita dari suami pelapor, berinisial Y.
"Keterangan dari ahli, hasil labfor menyatakan tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Tertuang dalam dokumen."
"Yang terpenting adalah pada penghujung laporan tersebut, saudari A, pelapor pada November 2017 mencabut laporannya atas laporan terdahulu. Dengan alasan bahwa itu (laporan) merupakan paksaan," katanya di sela mengecek gereja pada Minggu (22/12/2024).
Kapolresta sebut perkara suda selesai
Kapolresta Solo menerangkan, perkara tersebut sudah selesai secara hukum dengan adanya pencabutan laporan dari pelapor.
Dia menceritakan, semula korban melapor ke Polresta Solo bahwa menjadi korban pencabulan yang dilakukan terlapor.
Kepolisian sudah meminta keterangan kepada terduga terlapor dan menyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Dari hasil laangkah-langkah kepolisian, kami memeriksa saksi mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli, sekaligus berita acara yang kami tuangkan dalam seluruh administrasi penyelidikan, menyatakan perbuatan itu tidak pernah ada," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Komisi III DPR terima aduan
Sebelumnya dilansir Kompas.com, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas mandeknya laporan Yudi Setiasno terkait dugaan pemerkosaan terhadap istri dan anaknya di Surakarta, Jawa Tengah, yang terjadi pada 2017.
Meskipun laporan sudah diajukan enam tahun lalu, hingga kini tidak ada keadilan bagi korban.
Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa istrinya yang berinisial ADW dan anaknya yang berinisial KDY menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang mengekos di tempat mereka.
"Pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang saat itu berusia 4 tahun," ungkap Unggul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurut Unggul, kliennya telah melaporkan kasus ini enam tahun lalu, meskipun awalnya laporan tersebut ditolak oleh polisi setempat.
Pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa A atau ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tanggal 26 Januari 2018.
Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang ditemukan dalam kasus ini.
Yudi Setiasno mengungkapkan bahwa pada Februari 2019, ia mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Jawa Tengah.
Dalam rapat tersebut, Yudi juga menceritakan bahwa ia malah dituduh sebagai pelaku bukannya pihak yang melapor.
Ia mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pihak kepolisian, termasuk ditahan di ruang penyidik selama tiga hari tanpa alasan yang jelas.
"Tahu-tahu saya ditangkap, sama saya disekap. Kemarin terakhir 2024," ungkap Yudi sambil menangis.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan lebih lanjut tentang penahanan Yudi.
"2024 ditangkap?" tanya Habiburokhman.
"Iya sama anak saya. Disekap tiga hari di penjara, apa, enggak dikasih makan," jawabnya lagi. (*)
Pegadaian dan BP2MI Ajak Pekerja Migran Investasi Emas: Cegah Mereka Terjerat Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Jomblo Merapat! 'Golek Garwo' Program Spesial Masjid Raya Syeikh Zayed Solo Jelang Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Deklarasi Bubarkan Diri, 8.000 Eks Anggota Jemaah Islamiyah Ikrar Kembali ke Pangkuan NKRI |
![]() |
---|
'Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa', Tuntutan Massa Aksi Demonstrasi di Halaman Balai Kota Solo |
![]() |
---|
Bocah 16 Tahun Pengidap Bipolar Terjun dari Lantai 3 Mal di Solo, Selamat karena Mendarat di Kasur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.