Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

BREAKING NEWS: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Mati Pelajar SMK 4 Semarang Merupakan Pembunuhan

Komnas HAM sebut aksi polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang adalah pelangggaran HAM, pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing memeriksa lokasi kejadian tiga pelajar SMKN 4 Semarang ditembak polisi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (29/11/2024) petang. Komnas HAM nyatakan, aksi polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang adalah pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing. 

"Intervensi tersebut akan terbantahkan dengan mungkin bukti-bukti video dan sebagainya," tandasnya.

Ia menyatakan video aksi penembakan tak diungkap kepada publik karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Agus menyatakan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan diawasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

"Penanganan kasus pelaku penembakan (Aipda Robig) akan kita proses secara terbuka dan obyektif," ucapnya.

Keluarga Gamma yakin cerita gengster rekayasa polisi

Sebelumnya, keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) -siswa SMK 4 Semarang yang ditembak mati polisi- meyakini narasi korban adalah anggota gengster adalah rekayasa aparat belaka.

Tak hanya itu, keluarga korban juga meragukan pernyataan polisi yang menyebut korban ditembak mati karena melakukan penyerangan ke polisi menggunakan senjata tajam.

Keraguan keluarga itu berdasarkan rekaman video penembakan berdurasi 41 detik yang berhasil dikantongi keluarga korban.  

Dalam rekaman video tersebut, keluarga sama sekali tak melihat adanya korban menyerang Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

"Maka dari itu, yang paling utama adalah pengembalian nama baik Gamma. Kedua, proses pidana pelaku penembakan dengan hukuman pidana sesuai perbuatannya," kata seorang keluarga korban GRO yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan demi keselamatannya di Kota Semarang, Minggu (1/12/2024).

Keluarga korban mengaku, selama proses hukum ini, polisi hanya menunjukan barang bukti berupa senjata tajam untuk tawuran. 

Alat-alat tersebut, kata dia, bisa diambil dari mana saja. Tudingan soal korban membeli senjata tajam, keluarga meminta polisi membuktikannya.

"Terus pelaku-pelaku tawuran (ada 4 orang) kan bisa diambilkan dari beberapa anak-anak yang wajib lapor," terangnya.

Dengan keyakinan ini, keluarga korban telah mengumpulkan sejumlah alat bukti versi mereka untuk membantah tudingan dari Kapolrestabes Semarang

Tudingan tersebut yakni korban adalah anggota gangster yang layak ditembak polisi karena menyerang terlebih dahulu.
"Beberapa bukti dari keluarga tetap kami serahkan ke Polda Jateng," imbuh perwakilan keluarga GRO itu.  

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved