Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

Alasan Komnas HAM Sebut Polisi Tembak Pelajar di Semarang Extra Judicial Killing dan Langgar HAM

Alasan Komnas HAM sebut polisi tembak mati pelajar di Semarang sebagai pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Ilustrasi tembakan senjata api (senpi) - Komnas HAM sebut polisi tembak mati pelajar di Semarang sebagai pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing. Berikut alasannya. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Berikut alasan Komnas HAM nyatakan aksi polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang sebagai extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas perbuatannya menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang, GRO (17) atau Gamma, SA dan AD.

Dalam aksi penembakan di luar proses hukum itu, Gamma atau GRO meninggal dunia, sementara dua orang temannya mengalami luka-luka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Mati Pelajar SMK 4 Semarang Merupakan Pembunuhan

Baca juga: Keluarga Gamma Yakin Tudingan Gengster Hanya Rekayasa Polisi, Duga Saksi Kunci Ikut Diintervensi

Baca juga: Siapa Sosok Wartawan Datang bersama Polisi Intervensi Keluarga Gamma Korban Tembak Mati Aparat?

Penembakan yang menewaskan Gamma ini, disebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.

Hal ini disampaikan Komnas HAM selepas melakukan pemantauan lapangan dan meminta keterangan sejumlah pihak atas peristiwa penembakan tersebut.

"Tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2024).

Uli merinci, pelanggaran HAM yang dimaksud yakni pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

Adapun unsur-unsur extra judicial killing yakni adanya pembunuhan dan penembakan yang dilakukan Robig yang mengakibatkan hilangnya nyawa GRO, dan luka-luka yang dialami S dan A. 

Penembakan ini dilakukan di depan minimart Candi Penataran Kota Semarang Kota,  24 November 2024,  sekitar pukul 00.19 WIB.

Pembunuhan dilakukan oleh aparat negara karena Robig tercatat sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum.

Selain itu, tidak dalam pembelaan diri (self-defense), Robig juga sedang tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut.

"Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban
tersebut," bebernya.

Uli melanjutkan, tiga korban yaitu  GRO, S, dan A statusnya adalah anak dengan usia di bawah 18 tahun. 

Sedangkan RZ sebagai anggota Polri, menurut dia, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut.

Terlebih, kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved