Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang
Alasan Komnas HAM Sebut Polisi Tembak Pelajar di Semarang Extra Judicial Killing dan Langgar HAM
Alasan Komnas HAM sebut polisi tembak mati pelajar di Semarang sebagai pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
"Kemudian RZ menghilangkan hak hidup dari korban GRO," katanya.
Rekomendasi Komnas HAM untuk Kapolda Jateng
Berdasarkan hal tersebut, Kata Uli, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada RZ.
Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assessment psikologi secara berkala.
Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.
"Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," bebernya.
Tribunmuria.com telah berupaya mengkonfirmasi pernyataan Komnas HAM ini ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respon. (iwn)
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Polisi 'Koboi' Tembak Mati Siswa SMK Semarang segera Disidang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Diintimidasi, Ajukan Perlindugan ke LPSK |
![]() |
---|
Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Sorot Proses Rekonstruksi yang Tak Tuntas |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang di Depan Polda Jateng, Tuntut Kapolrestabes Semarang Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.