Berita Nasional
Wamendikdasmen Klarifikasi Kabar Kenaikan Gaji Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq membantah gaji guru non-ASN naik jadi Rp2 juta per bulan. Uang tersebut bukan gaji, melainkan tunjangan kinerja.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Kabar gaji guru non-aparatus sipil negara atau non-ASN naik menjadi Rp2 juta per bulan, beredar luas belakangan ini.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, memberikan klarifikasi kabar gaji guru non-ASN naik jadi Rp2 juta.
Wamendikdasmen menyebut, Rp2 juta tersebut bukan gaji guru non-ASN.
Baca juga: Prabowo Ingin Anak TK Sudah Dikenalkan Matematika, Mendikdasmen Abdul Muti: Sedang Kita Kaji
Kata itu, Rp2 juta itu merupakan tunjangan kinerja, bukan gaji bulanan yang akan diterima guru non-ASN.
Sebab kewenangan untuk menaikkan gaji itu bukan menjadi wilayah Kemendikdasmen.
“Kewenangan kami tunjangan kinerja guru, bukan gajinya,” kata Fajar saat kunjungan di Kudus dalam peresmian SD Aisyiyah Multilingual Darussalam Kudus, Jumat (29/11/2024).
Fajar menerangkan, untuk guru yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja yaitu guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Untuk guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan Rp2 juta merupakan guru sudah sertifikasi.
Sementara, guru ASN akan menerima tunjangan satu kali gaji.
Lantas bagaimana nasib guru honorer yang belum sertifikasi, Fajar mendorong agar mereka segera ikut sertifikasi.
“Karena kami naikkan tunjangan kinerja guru berbasis sertifikasi,” kata Fajar.
Syarat untuk sertifikasi yaitu guru lulusan D4 atau S1. Sementara dari data yang pihaknya miliki, di seluruh Indonesia ada 249 ribu lebih guru yang belum lulus D4 atau S1.
Untuk itu pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk guru yang belum D4 atau S1 untuk dibantu biaya menempuh studi.
“Soal biaya kami sedang mempertimbangkan skema bantuan biaya. Kami koordinasi dengan kementerian keuangan,” kata Fajar.
Selain itu, yang tidak kalah penting yaitu penerapan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bisa mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan dalam waktu yang tidak lama lagi.
Kebijakan ini untuk menjawab persoalan distribusi guru yang kurang merata.
Padahal secara rasio antara jumlah siswa dan guru di Indonesia sudah ideal, namun untuk persebaran guru masih belum merata.
“Kebijakan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta ini untuk pemerataan kualitas guru."
"Karena pengangkatan guru PPPK di sekolah negeri dianggap tidak adil untuk sekolah swasta,” kata Fajar.
Diumumkan Prabowo
Sebelumnya, dilansir Kompas.com, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji guru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, yang dimulai pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Kenaikan gaji guru tersebut berupa tunjangan dana kesejahteraan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN.
Tunjangan guru naik: ASN satu kali gaji, non-ASN Rp2 Juta
Dilansir dari Kompas.com (28/11/2024), pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan guru non-ASN atau honorer.
Kenaikan gaji guru sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta", ujar Prabowo dalam pidatonya di Puncak Hari Guru Nasional 2024.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN yang akan dialokasikan untuk kegiatan sertifikasi bagi para guru di seluruh daerah.
Lebih dari itu, guru honorer pun dijanjikan bantuan berupa uang yang langsung diberikan kepada para guru honorer.
Namun, terkait rincian besaran dan teknis pelaksanaan akan diumumkan lebih lanjut pada tahun 2025 mendatang.
Tahun 2025 anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non-ASN naik sekitar Rp16,7 triliun, menjadi Rp81,6 triliun.
Sejalan dengan itu, dikutip dari Kompas.id (28/11/2024), pemerintah juga akan meningkatkan kompetensi guru dengan memberikan bantuan untuk para guru yang melanjutkan studi ke jenjang diploma 4 (D-4) atau strata 1 (S-1) secara bertahap.
Diimbau pula bagi guru yang belum tersertifikasi untuk segera mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) agar mendapatkan sertifikasi dan bisa ikut dinaikkan penghasilannya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan 600.000 guru mengikuti PPG untuk tahun 2024 dan 800.000 guru pada 2025.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, jumlah guru yang tersertifikasi di Indonesia pada 2023 ialah 1,3 juta orang, dan jumlah guru yang belum tersertifikasi sekitar 1,5 orang.
Pemerintah juga akan mengalokasikan dana sebesar Rp17,51 triliun untuk perbaikan sarana dan prasarana sebanyak 10.440 sekolah, baik negeri maupun swasta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut, pihaknya akan membuat kebijakan yang membuat guru menjadi lebih fokus mendidik peserta didik.
Beban administrasi guru akan dikurangi, pelatihan pendidikan nilai dan bimbingan konseling diperkuat, hingga distribusi guru yang tidak melulu pada sekolah negeri.
Mulai 2025, akan diperlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih sederhana.
Sehingga, para guru tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan kinerja. (*)
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.