Berita Rembang

Kuasa Hukum Orangtua Tiga Anak Eks Murid TK Darul Fiqri Rembang: Mereka Dikeluarkan, Ada Buktinya

Kuasa hukum orangtua, Ahmad Najieh, menegaskan anak-anak eks siswa TK Darul Fiqri menyatakan, ketiga murid memang dikeluarkan bukan mengundurkan diri.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Ahmad Najieh, kuasa hukum orangtua tiga eks murid TK Darul Fiqri, Pamotan, Rembang. 

TRIBUNMURIA.COM, REMBANG - Polemik dugaan tiga siswa TK Darul Fiqri Pamotan, Rembang, dikeluarkan dari sekolah karena orangtuanya berbeda pilihan politik dengan pemilik yayasan, belum menemui titik akhir.

Kepala Desa (Kades) Pamotan A Masykur Ruhani yang akrab disapa Aang, yang coba memediasi persoalan itu, mengakui yayasan yang menaungi TK Darul Fiqri merupakan anak dari salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Rembang.

Menurut Aang, berdasar cerita dari yayasan, orangtua ketiga anak tersebut yang memilih anaknya tak lagi bersekolah di lembaga pendidikan tersebut, karena tak bisa memenuhi permintaan tolong pemilik yayasan yang mengarahkan pilihan politik pada paslon tertentu.

Baca juga: Orangtua Beda Pilihan Politik di Pilkada Rembang, 3 Siswa TK Darul Fiqri Dikeluarkan dari Sekolah

Baca juga: Geger 3 Siswa TK Diduga Dikeluarkan karena Afiliasi Politik, Kades Pamotan Rembang: Kami Mediasi

Sementara, Ahmad Najieh, kuasa hukum orangtua tiga eks murid TK Darul Fiqri, mengatakan bahwa ketiga anak-anak dikeluarkan dari sekolah karena perbedaaan afiliasi politik wali murid.

Najieh menyebut, pihaknya mengantongi sejumlah bukti terkait ketiga anak yang diblack-list oleh pihak sekolah.

"Bukti-bukti itu telah ada, ada beberapa bukti percakapan lewat WhatsApp (WA). Itu telah dihapus oleh pihak yang bersangkutan," jelas Ahmad Najieh, Senin (25/11/2024).

Untuk itu, pihaknya melakukan pendalaman terhadap bagaimana proses ini berjalan. Pihaknya akan melakukan pendampingan mulai dari saat ini hingga proses tersebut selesai.

Kendati demikian, Najieh menemukan bukti dari perwakilan sekolah yang menunjukan pengeluaran anak, termasuk pesan yang dikirimkan oleh perwakilan sekolah yang telah dihapus.

"Pada intinya, kalau melihat dari percakapan tersebut. Pada prinsipnya dua orang anak TK kalau orangtua mereka memang tidak mau memilih maka di-blacklist pihak sekolah," ujarnya.

"Tidak ada surat, dikeluarkan karena itu bersifat lisan. Maka pihak orangtua tahu diri dan akhirnya mengundurkan diri," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk potensi kecurangan pilkada yang dilakukan di lingkungan TK tersebut.

Terkait nasib para ketiga anak itu, saat ini sudah bersekolah di tempat yang baru. 

Di sisi lain, kasus ini juga menarik perhatian Ombudsman Jawa Tengah. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida ,mengatakan saat ini pihaknya telah bergerak untuk melakukan investigasi terkait kejadian itu.

"Kami mengoptimalkan koordinasi lebih dahulu, kemarin sore Pak Sekda menjanjikan untuk melakukan follow-up."

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved