Pilkada 2024

Debat Kedua Pilkada Kabupaten Tegal Terancam Gagal karena 2 Alasan Ini, Begini Tanggapan KPU

KPU Kabupaten Tegal menyebut debat kedua Pilkada Kabupaten Tegal terancam batal dilaksanakan, karena permintaan pergeseran waktu dan izin kepolisian.

|
Desta Leila Kartika
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, saat memberikan sambutan sekaligus membuka Debat Publik Pertama Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024. Berlokasi di Grand Dian Hotel Slawi, pada Kamis (24/10/2024). 

"Nantinya ada dua tema besar yang kami angkat dan lima sub tema," jelas Himawan, pada Tribunmuria.com. 

Adapun dua tema besar pada debat publik kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024, yakni tentang pelayanan publik dan keselarasan pembangunan daerah dan nasional. 

Sementara itu, nantinya juga ada lima sub tema yang akan dikerucutkan menjadi pertanyaan oleh para panelis. 

Tema tersebut dipilih karena pada saat debat pertama belum dibahas dan dilaksanakan, sehingga masuk dalam tema debat publik kedua. 

"Sesuai hasil rapat dengan paslon, tim pemenangan, LO, termasuk pihak keamanan dan instansi terkait, disepakati pendukung yang bisa masuk ke dalam area debat maksimal 150 orang."

"Jadi masing-masing pendukung paslon maksimal yang bisa masuk dibatasi 150 orang," ujar Himawan. 

Selain itu menurut Himawan, skrining (pemeriksaan) juga akan dilakukan oleh kepolisian ataupun pihak keamanan, baik pengunjung di luar gedung pelaksanaan debat ataupun di dalam gedung. 

Nantinya bagi peserta ataupun yang bisa masuk ke dalam gedung pelaksanaan debat, KPU Kabupaten Tegal akan memberi gelang sebagai tanda bisa masuk ke arena debat

Dengan kata lain, ketika tidak menggunakan gelang tersebut maka seseorang tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung pelaksanaan debat publik kedua. 

"Kami akan perketat. Jadi mohon maaf barangkali nanti kami akan sedikit lebih tegas kepada pengunjung yang hadir di area gedung pelaksanaan debat publik. Mengingat tempat dan kuota yang terbatas," kata Himawan. 

Himawan menambahkan, terkait atribut yang digunakan masing-masing pendukung paslon, kedua belah pihak sudah sepakat boleh memakai atribut bando, kacamata, dan lain-lain. 

Sehingga pada debat publik kedua nanti, atribut seperti bando, kacamata, diperbolehkan untuk dipakai oleh masing-masing pendukung paslon. 

"Hal itu sesuai kesepakatan kedua belah pihak pendukung paslon, bukan dari kami (KPU Kabupaten Tegal)."

"Nantinya ada tata tertib yang wajib diketahui dan dipatuhi sebagai pedoman saat debat."

"Sehingga masyarakat juga mengetahui dan tidak akan ada yang berpendapat kok ini begini, begitu dan lain sebagainya," tutup Himawan. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved