Gubernur Kalsel Tersangka

Kado Terindah Ultah ke-57 Paman Birin: Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Sahbirin Noor/Paman Birin mendapat kado terindah saat ultah ke-57. Ia menang praperadilan di PN Jaksel melawan KPK, status tersangkanya gugur.

Istimewa
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor muncul setelah lebih dari satu bulan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Paman Birin, sapaan akrabnya, memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi. 

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mendapat hadiah terindah tepat saat ultanya yang ke-57. Paman Birin menang gugatan praperadilan lawan KPK di PN Jaksel, status tersangkanya guru.

TRIBUNMURIA.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, mendapat kado istimewa saat ulang tahun (ultah) yang ke-57, Selasa (12/11/2024).

Gugatan praperadilan Paman Birin -yang merupakan juragan tambang ternama Haji Isam- dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang digelar tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-57.

Walhasil, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, status tersangka Paman Birin yang ditetapkan oleh komisi antirasuah itu tidak sah.

Baca juga: Profil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka KPK: Politikus Golkar, Paman dari Haji Isam

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Pemilu, Calon Petahana Pilwakot Banjarbaru Kalsel Didiskualifikasi KPU

Secara otomatis, status tersangka Paman Birin terkait suap proyek-proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagaimana ditetapkan penyidik KPK sebelumnya gugur.

Sidang praperadilan tepat pada hari ulang tahun Paman Birin di PN Jaksel dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

Diketahui, Paman Birin merupakan kelahiran Banjarmasin, Kalsel, pada 12 November 1967.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Hakim Afrizal kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang.

Ia juga menyebut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidka sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya putusan ini, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap dicabut.

Meski demikian, KPK masih bisa melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," ujar hakim Afrizal.

Bermula dari OTT

Kasus dugaan suap yang menjarat Sahbirin terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved