Pilkada 2024
Lakukan Pelanggaran Pemilu, Calon Petahana Pilwakot Banjarbaru Kalsel Didiskualifikasi KPU
Lakukan pelanggaran Pemilu, pasangan calon petahana Pilwakot Banjarbaru Kalsel, Aditya-Said Abdullah, didiskualifikasi KPU. Erna Lisa-Wartono
Lakukan pelanggaran Pemilu, pasangan calon petahana Pilwakot Banjarbaru Kalsel, Aditya-Said Abdullah, didiskualifikasi KPU. Erna Lisa-Wartono lawan kotak kosong?
TRIBUNMURIA.COM - Pasangan calon (paslon) petahana Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, direkomendasikan untuk didiskualifikasi dari Pilkada Serentak 2024.
Rekomendasi diskualifikasi paslon petahana Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel.
Musababnya, paslon Aditya-Said dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu yang serius, yakni menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai calon petahana.
Dengan diskualifikasi paslon dengan nomor urut 2 ini, apakah paslon lawan dengan nomor urut 01, Erna Lisa Halaby-Wartono, akan melawan kotak kosong pada Pilwakot Banjarbaru 2024?
Diketahui, paslon Erna Lisa Halaby-Wartono diusung dan didukung PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, Garuda, PAN, PBB Demokrat, PSI dan Perindo.
Sementara, paslon Aditya-Said diusung dan didukung oleh didukung empat partai politik yakni PPP, Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.
"Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel.
Hal itu berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.
"Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” tukasnya.
Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan.
Lantas, bagaimana dengan nasib surat suara Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah selesai dicetak?
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.