Pilkada 2024
Lakukan Pelanggaran Pemilu, Calon Petahana Pilwakot Banjarbaru Kalsel Didiskualifikasi KPU
Lakukan pelanggaran Pemilu, pasangan calon petahana Pilwakot Banjarbaru Kalsel, Aditya-Said Abdullah, didiskualifikasi KPU. Erna Lisa-Wartono
"Total ada 35 orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel dua orang," tuturnya.
Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti tersebut, Bawaslu Kalsel kemudian melakukan proses penyusunan kajian ke dalam Formulir A.11 untuk menganalisis kesesuaian keterangan para saksi dengan bukti-bukti dengan unsur yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada/
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel melalui forum rapat pleno Pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti.
Selain itu, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
"Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," jelas Radini.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan oleh KPU.
Ia menegaskan, Bawaslu Kalsel sekadar menyerahkan hasil kajian.
"Hasil kajian udah direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalsel," ujarnya.
Sesuai aturan, rekomendasi harus ditindaklanjuti KPU Kalsel maksimal tujuh hari kalender.
"Status laporan dengan register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 telah ditetapkan dan dituangkan ke dalam formulir model A.17 pada tanggal 28 Oktober 2024, status laporan ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Kalsel," tambahnya.
Penjelasan Aditya
Sebelumnya, Aditya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Yakni penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon.
Lebih spesifiknya yaitu Aditya-Said Abdullah dinyatakan melakukan pelanggaran, karena telah memakai tagline 'JUARA' pada Pilkada 2024.
"Dinyatakan melakukan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan Tagline Juara, pada program angkutan feeder dan bakul bakti sosial," kata Aditya, Kamis (31/10/2024).
Dijelaskan Aditya bahwa Tagline JUARA yang dimaksud oleh Pelapor adalah "BANJARBARU
JUARA".
Partisipasi Pemilih Pilkada Blora Hanya 71,24 Persen, Lebih Rendah dari Target KPU |
![]() |
---|
Minoritas Ganda, Agustina Wilujeng Menang Pilwakot Semarang, Komnas HAM: Percontohan Indonesia |
![]() |
---|
Samani-Bellinda Klaim Kemenangan 52,7 Persen di Pilkada Kudus: Jati Lumbung Suara Terbesar |
![]() |
---|
Hampir Gagal Ikut Pilkada Papua Barat Daya, Paslon Arus Unggul Exit Poll di Wilayah Padat Pendduk |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS 03 Kaliombo, Jadug: Masyarakat Jepara Sudah Cerdas Tentukan Pemimpin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.