Tom Lembong Tersangka

Penetapan Tersangka Tom Lembong: Belum Ada Temuan Aliran Dana hingga Pakar Nilai Kejagung Keliru

Pakar hukum pidana nilai Kejagung keliru tetapkan Tom Lembong jadi tersangka karena kebijakan impor gula. Terlebih, tak ada temuan aliran dana ke TTL.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

@theon.eyouknow: Yg kami inginkan ada penegakan hukum yg berkeadilan & perlakuan yg setara, jangan kemudian krn berada di luar pemerintah kemudian dikorek2, dicari2 kesalahannya, tp kemudian yg berada di dalam pemerintahan, yg sekubu tetap aman, meskipun banyak kasusnya. Hal inilah yg membuat Indonesia gak maju2 krn semua orang2nya gak bersih, bagi mereka yg ingin korup, bakalan korup sebesar2nya nnt hbs itu bergabung dengan kubu yg berkuasa agar "aman".

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Seraya awak media mengerubungi  Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.

"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved