Tom Lembong Tersangka

Penetapan Tersangka Tom Lembong: Belum Ada Temuan Aliran Dana hingga Pakar Nilai Kejagung Keliru

Pakar hukum pidana nilai Kejagung keliru tetapkan Tom Lembong jadi tersangka karena kebijakan impor gula. Terlebih, tak ada temuan aliran dana ke TTL.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNMURIA.COM - Penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian bersebrangan pada Pilpres 2024, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, masih terus menyita perhatian publik.

Oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus impor gula saat ia menjabat Mendag pada 2015-2016, dan disangka merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum menemukan aliran dana pada kasus tersebut kepada Tom Lembong.

Baca juga: Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Netzien: Tajam ke Opsisi Tumpul ke Koalisi

Sementara, pakar hukum pidana menilai, Kejagung telah keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Sebab, kebijakan tak bisa dikriminalkan atau pidanakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengatakan hingga kini Kejaksaan Agung RI masih mencari aliran dana korupsi gula impor yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong.

Harli Siregar mengatakan saat ini penyidik masih mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut terutama yang diduga didapat oleh Tom Lembong.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan dari PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan perusahaan-perusahaan itu."

"Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," ucap Harli seperti dimuat Tribunnews.com Rabu (30/10/2024).

Pendalaman juga dilakukan mengenai kerugian negara yang disebut sebanyak Rp400 miliar.

Nantinya, jumlah tersebut masih bisa berubah setelah hasil penyidikan lebih lanjut.

Harli pun berujar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengetahui apakah Tom Lembong sudah menerima uang atau fee atas persetujuan impor gula tersebut.

Kejaksaan Agung RI membantah secara tiba-tiba menertesangkakan Tom Lembong

Pasalnya kata Harli, Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak tiga kali sejak tahun 2023.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Pada pemeriksaan ketiga, mantan Co-captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) pada Pilpres 2024 ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved