Tom Lembong Tersangka

Penetapan Tersangka Tom Lembong: Belum Ada Temuan Aliran Dana hingga Pakar Nilai Kejagung Keliru

Pakar hukum pidana nilai Kejagung keliru tetapkan Tom Lembong jadi tersangka karena kebijakan impor gula. Terlebih, tak ada temuan aliran dana ke TTL.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Adapun selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan ekspose gelar perkara, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka." 

"Nah, kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, ya, baik TTL maupun CS," terangnya.

Kejaksaan lakukan kekeliruan

Terpisah, pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai, Kejaksaan Agung keliru menetapkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula.

“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru."

"Karena apa? karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” demikian Abdul Fikar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Rabu (30/10/2024).

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan gitu, kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan gitu, ya kalau ini terus berlanjut, seperti ini bekas menteri, bekas Dirjen iya, karena kebijakannya kemudian dipidanakan orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” sambungnya, menegaskan.

Menurut Abdul Fikar, kasus yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan, itu enggak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan,” ujar Abdul Fikar.

“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain."

"(Bila begitu), ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.

Netizen: tajam ke oposisi tumpul ke oposisi

Mantan calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan, mengaku kaget dengan penetapan tersangka atas Tom Lembong -Co-Captain Timnas Amin pada Pilpres 2024-.

Anies mengaku sudah lama berteman dengan Tom Lembong, sekitar 20 tahun belakangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved